KM. Portal Himpas -- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima menyelenggarakan kegiatan
Sosialisasi Peningkatan Kepemilikan Akta Kematian dan Pemanfaatannya, Rabu,
(26/08) di Gedung PKK Kabupaten Bima. Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat
Bupati Bima Drs. H. Bacrudin, M.Pd, SKPD terkait di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bima, Anggota Polres Bima.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Drs. Sirajudin AP, M.M, dalam laporannya menyampaikan maksud kegiatan ini adalah untuk Menjalankan amanat Undang – Undang yang baru yaitu Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kepemilikan akta kematian Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Sementara itu Penjabat Bupati Bima Drs. H. Bacrudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kesadaran masyarakat Kabupaten Bima masih kurang. "Seperti halnya penerbitan akta kematian. Biasanya masyarakat baru membuat akta kematian apabila berurusan dengan pihak asuransi, perbankan dan urusan perkawinan, padahal akta kematian sama pentingnya dengan dokumen kependudukan yang lainnya.
Salah satu penyebabnya karena masih rendahnya kesadaran warga untuk mengurus akte kematian dan masih ditemukannya data orang meninggal sebagai pemilih dalam Pemilu karena tidak ada laporan kematian ke Disdukcapil yang berakibat pada tidak terhapusnya data orang tersebut.
Padahal kata Bacrudin, adminstrasi kependudukan bukan saja dibutuhkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), yang masih hidup namun juga berlaku, untuk yang telah meninggal dunia.
Fungsi dari tertib adminstrasi untuk mengurus akta kematian, sama pentingnya dengan kepengurusan akta kelahiran karena terkait status hukum seseorang, baik itu hukum privat maupun pribadi. Terlebih lagi, akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris". Jelas Pj. Bupati.
Pembuatan akta kematian ini berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Akta kematian ini sangat penting bagi ahli waris untuk urusan lain, karena jika hanya pernyataan kematian saja tanpa akta belum kuat secara hukum,” tandasnya.
Oleh sebab itu, pertemuan hari ini memiliki kedudukan yang strategis dalam upaya kita bersama menemu kenali masalah peningkatan kepemilikan akta kematian dan mencari solusi atas masalah yang muncul di lapangan.
Bacrudin berharap, para peserta rapat dapat melakukan sosialisasi lebih lanjut di tingkat masyarakat agar ada meningkatkan kesadaran dalam mengurus akta kematian.
Sementara pemateri dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Shanti, S.Sos, M.A, dalam pemaparannya menjelaskan Pemerintah telah merintis program prioritas administrasi kependudukan sejak tahun 2006 yakni : menerbitkan UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan.
"Pada tahun 2010-2013 Pemerintah telah menerbitkan program prioritas bidang administrasi kependudukan berupa pemuktahiran data, penerbitan NIK, penerbitan KTP elektronik. Pada tahun 2013 diterbitkan UU No 24 tahun 2013 untuk lebih memudahkan masyarakat dan ketepatan data base.
Shanti juga menjelaskan permasalahan pencatatan kematian di berbagai Instansi seperti pada Pengadilan Negeri yakni pencatatan kematian. "dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencapil baru dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan (Pasal 44 ayat 4 UU No 24/2013).
Sementara pada pengurusan administtasi jenazah melalui Yayasan kematian, diakui Shanti belum ada kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Yayasan yang memberikan jasa pelayan proses pengurusan jenazah hingga pemakaman untuk dapat memberikan data-data orang yang meninggal tersebut.
Selain masalah di atas, pada Asuransi, diharapkan dalam pencairan dana atau kalim asuransi agar mensyaratkan akta kematian. (humas 05, 01 )