Kades Tangga dan Perangkat Desa (Peci Hitam kelima dari kanan Jubair H. Abdullah, SH) |
Kepala Desa Tangga, Jubair H Abdullah SH yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/10/2016) menjelaskan, penyampaian informasi publik dilakukan guna nenghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyimpangan dan lainnya karena masyarakat dapat mengontrol dan memantau langsung realisasi ADD yang telah ditetapkan.
"Melalui baliho tersebut masyarakat dapat melihat rincian penggunaan ADD, sehingga dalam realisasinya dapat mengontrol dan memantau langsung kegiatan yang sedang berjalan," jelasnya.
Selain itu, keterbukaan ini juga dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam hal ini masyarakat berhak mengetahui informasi publik yang menjadi hak mereka.
Kapala desa terpilih melalui pemilihan serentak ini juga mengatakan, dengan dibukanya informasi publik diharapkan tidak ada lagi kecurigaan dalam pengelolaan ADD "Dengan adanya keterbukaan diharapkan tidak lagi saling curiga, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik," katanya.
Sebagai kepala desa yang baru menjabat, Jubair berharap keterbukaan yang dilakukan jajarannya dapat diterima oleh masyarakat. "Mudah-mudahan apa yang kami lakukan dan niat baik kami dapat diterima oleh masyarakat," tutupnya.
*[Son]