KM. Portal Himpas, - Maraknya kepemilikan dan
perakitan senjata api berbahan peledak Spiritus (Metanol) dan proyektil
kelereng di Kabupaten/Kota Bima mendapat tanggapan serius dari Kepala
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) dengan menyatakan bahhwa
sejata rakitan tersebut masuk dalam kategori senjata api.
Pernyataan
itu dikeluarkan Kapolda NTB setelah mengikuti kegiatan Forum Group Discussion
(FGD) yang telah dilaksanakan oleh Polda NTB beserta pemerintah,
kabupaten/kota, unsur Crininal Justice Systen (CJS) Se-NTB pada hari Jum’at tanggal 30 Januari
2015 disimpulkan bahwa senjata rakitan berbahan peledak Spiritus (Metanol) dengan
proyektil kelereng adalah termasuk kategori Senjata Api (Senpi).
Dalam
surat himbauan tanggal 6 Februari 2015, Kapolda NTB, Brigjen Pol Sriyono, M.Si memberitahukan
kepada seluruh masyarakat NTB dan menghimbau agar masyarakat dilarang membuat, merakit, memiliki,
menyimpan dan menggunakan senjata rakitan tersebut untuk kepentingan dalih
apapun.
Barang
siapa membuat, merakit, memiliki, meyimpan dan menggunakan senjata rakitan atau
sejenis tersebut akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman pidana 12
tahun penjara.
Sementara
di Kabupaten Bima sendiri himbau ini terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Bima
melalui Babin Kantibmas di tiap desa. Himbauan ini disampaikan melalui
corong-corong masjid dan tempat keramain. Seperti himbauan yang sampaikan Babin
Kantibmas Desa Talabiu, Jumratul usai sholat Jum’at di Masjid Raya Desa
Talabiu, Kecamatan Woha, Jum’at (13/2).
Pada
kesempatan itu, Jumratul menyampaikan himbaunan Kapolda NTB mengenai sanksi dan
larangan bagi pemilik dan pembuat senjata rakitan berbahan peledak Spiritus
(Metanol) dan proyektil kelereng. Hal ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa
senjata rakitan proyektil kelereng telah masuk dalam kategori senjata api. Maka
bagi siapa yang membuat, merakit, memiliki,
meyimpan dan menggunakan senjata rakitan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Menaggapi himbauan ini, Bim salah satu warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha mengatakan, “Setelah ada himbau, kami baru tahu bahwa senjata rakitan tersebut masuk dalam kategori senjata api karena selama ini hanya di anggap mainan anak-anak,” katanya. Meski senjata ini di anggap mainan anak-anak tapi cukup berbahaya dan meresahkan warga. Untuk itu ia berharap agar polisi segera menertibkan kepemilikan senjata api berbahan peledak metanol tersebut. (Son)
Menaggapi himbauan ini, Bim salah satu warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha mengatakan, “Setelah ada himbau, kami baru tahu bahwa senjata rakitan tersebut masuk dalam kategori senjata api karena selama ini hanya di anggap mainan anak-anak,” katanya. Meski senjata ini di anggap mainan anak-anak tapi cukup berbahaya dan meresahkan warga. Untuk itu ia berharap agar polisi segera menertibkan kepemilikan senjata api berbahan peledak metanol tersebut. (Son)