Senjata Rakitan Proyektil Kelereng Masuk Kategori Senpi

Monday, 16 February 20150 comments

KM. Portal Himpas, - Maraknya kepemilikan dan perakitan senjata api berbahan peledak Spiritus (Metanol) dan proyektil kelereng di Kabupaten/Kota Bima mendapat tanggapan serius dari Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) dengan menyatakan bahhwa sejata rakitan tersebut masuk dalam kategori senjata api.

Pernyataan itu dikeluarkan Kapolda NTB setelah mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan oleh Polda NTB beserta pemerintah, kabupaten/kota, unsur Crininal Justice Systen (CJS)  Se-NTB pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2015 disimpulkan bahwa senjata rakitan berbahan peledak Spiritus (Metanol) dengan proyektil kelereng adalah termasuk kategori Senjata Api (Senpi). 

Dalam surat himbauan tanggal 6 Februari 2015, Kapolda NTB, Brigjen Pol Sriyono, M.Si memberitahukan kepada seluruh masyarakat NTB dan menghimbau agar masyarakat  dilarang membuat, merakit, memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata rakitan tersebut untuk kepentingan dalih apapun.

Barang siapa membuat, merakit, memiliki, meyimpan dan menggunakan senjata rakitan atau sejenis tersebut akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sementara di Kabupaten Bima sendiri himbau ini terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Bima melalui Babin Kantibmas di tiap desa. Himbauan ini disampaikan melalui corong-corong masjid dan tempat keramain. Seperti himbauan yang sampaikan Babin Kantibmas Desa Talabiu, Jumratul usai sholat Jum’at di Masjid Raya Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Jum’at (13/2).

Pada kesempatan itu, Jumratul menyampaikan himbaunan Kapolda NTB mengenai sanksi dan larangan bagi pemilik dan pembuat senjata rakitan berbahan peledak Spiritus (Metanol) dan proyektil kelereng. Hal ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa senjata rakitan proyektil kelereng telah masuk dalam kategori senjata api. Maka bagi  siapa yang membuat, merakit, memiliki, meyimpan dan menggunakan senjata rakitan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Menaggapi himbauan ini, Bim salah satu warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha mengatakan, “Setelah ada himbau, kami baru tahu bahwa senjata rakitan tersebut masuk dalam kategori senjata api karena selama ini hanya di anggap mainan anak-anak,” katanya. Meski senjata ini di anggap mainan anak-anak tapi cukup berbahaya dan meresahkan warga. Untuk itu ia berharap agar polisi segera menertibkan kepemilikan senjata api berbahan peledak metanol tersebut. (Son)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger