KM. Portal Himpas -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar kegiatan bimbingan
tekhis (Bimtek) pencalonan dan pemuktahiran data pemilih dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015 kepada anggota Panitian Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Se-Kabupaten Bima.
Kegiatan
yang dipusatkan di kantor KPU Kabupaten Bima tanggal 3-5 Juni 2015 diikuti oleh
90 orang anggota PPK di 18 kecamatan dan 191 orang ketua PPS Se-Kabupaten Bima.
Kegiatan ini merupakan salahsatu rangkaian dari tahapan penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015 yang akan di helat pada 9
Desember 2015 mendatang.
Ketua
KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila S.Ip M.Msip yang ditemui usai menutup acara
bimtek di Kantor KPU di Panda Bima Jumat (5/6) sore mengatakan, tujuan kegiatan
bimtek adalah untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara pemilu di tingkat
PPK dan PPS terkait tugas dan wewenangnya dalam melaksanakan verifikasi faktul
dan administrasi dukungan calon perseorangan serta cara pemuktahiran data
pemilih.
Sementara
narasumber dalam kegiatan bimtek antara lain Zuriati SP, Drs M. Taufik, Yuddin
C.N.H, SH.MH dan Muhammad Waru SH.MH merupakan anggota komisioner KPU Kabupaten
Bima. Dalam kegiatan bimtek narasumber akan memberikan materi yang berbeda
seperti Tata kerja KPU dan panitia Adhoc dalam pilkada yang diatur dalam PKPU Nomor
3 Tahun 2015, kemudian materi tahapan dan jadwal pilkada dan materi verifikasi
faktul dan administrasi calon perseorangan serta pemuktahiran data pemilih.
Dengan
diberikan bimtek secara detail dan mengerjakan contoh soal simulasi, Nursusila
berharap agar para peserta bimtek dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan
paham aturan serta taat asas pemilu. “Setelah menerima bimtek diharapkan kepada
PPK dan PPS dapat menjalankan tugas dengan baik serta paham aturan dan asas
pemilu,” harapnya.
Menutup
penjelasannya, Nursusila menghimbau agar dalam melaksanakan tugas para
penyelenggara pemilu tetap menjaga Indepensi dan itegritas. “Saya menghimbau
kepada para penyelenggara agar tetap menjaga Indepensi dan itegritas karena
indepensi dan itegritas merupakan mahkota yang harus dijaga oleh para penyelenggara
pemilu,” tutupnya. (Son)