KM. Portal Himpas -- Dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
KPU Kabupaten Bima mengundang sejumlah media massa cetak dan elektronik untuk
menghadiri rapat koordinasi.
Pertemuan
yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Bima, Desa Panda, Kecamatan
Palibelo Rabu (3/6) dihadiri oleh sekurangnya
21 orang perwakilan media cetak dan elektronik di Kabupaten dan Kota Bima.
Selain awak media acara ini juga dihadiri Ketua dan Anggota Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima dan Sekretaris KPU Kabupaten Bima Aidin SH,
MH.
Ketua
KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila S.Ip M.MSip menjelaskan, pertemuan ini
dilakukan menyusul adanya perubahan regulasi tentang peran media massa dalam
pelaksanaan pemilukada yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Dimana dalam
PKPU tersebut dijelaskan bahwa iklan kampanye pasangan calon akan
difasilitatisi oleh KPU yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan
Daerah (APBD).
“Adapun
metode kampanya yang difasilitasi oleh KPU antara lain debat publik atau debat
terbuka antara pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum,
pemasangan alat peraga kampanye dan pemasangan iklan kampanye di media massa
cetak maupun elektronik,” jelasnya.
Nursusila
memaparkan, beberapa berubahan PKPU yang barui jika dibading peraturan
sebelumnya antara lain, media massa cetak maupun media elektronik dilarang
untuk menayangkan iklan kampanye komersil selain yang difasilitasi oleh KPU.
Hal-hal yang dilarang antara lain menjual pemblokiran segmen, pemblokiran waktu
untuk kampanye dan menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun
yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.
Di
dalam pemberitaan media massa cetak maupun elektronik harus menyediakan halaman
dan waktu yang adil serta berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara bagi
setiap pasangan calon. “Sementara penayanga iklan kampanye di media massa cetak
maupun media elektronik yang difasilitasi oleh KPU akan dilakukan selama 14
hari sebelum dimulainnya hari tenang,” jelasnya.
Kemudian
dengan adanya perubahan aturan tersebut diharapkan kepada media massa cetak
maupun elektronik dapat menyesuaikan diri terkait pemberitaan dan penyiaran
kampanye pasangan calon sehingga tidak bertentangan dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku.
Melalui
kesempatan itu, Nursusila berharap agar media sebagai ujung tombak pelaksanaan
pemilu dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. “Tanpa
media tidak mungkin orang di pelosok dapat mengetahui tahapan pemilu karena
mata media lebih tajam dari mata penyelenggara maka kritik dan saran dari teman-teman
media sangat kami harapkan,” tutupnya. (Son)