KPU Kabupaten Bima Gelar Rapat Koordinasi Dengan Media Massa

Sunday, 7 June 20150 comments

KM. Portal Himpas -- Dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. KPU Kabupaten Bima mengundang sejumlah media massa cetak dan elektronik untuk menghadiri rapat koordinasi.

Pertemuan yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Bima, Desa Panda, Kecamatan Palibelo  Rabu (3/6) dihadiri oleh sekurangnya 21 orang perwakilan media cetak dan elektronik di Kabupaten dan Kota Bima. Selain awak media acara ini juga dihadiri Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima dan Sekretaris KPU Kabupaten Bima Aidin SH, MH.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila S.Ip M.MSip menjelaskan, pertemuan ini dilakukan menyusul adanya perubahan regulasi tentang peran media massa dalam pelaksanaan pemilukada yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Dimana dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa iklan kampanye pasangan calon akan difasilitatisi oleh KPU yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD).

“Adapun metode kampanya yang difasilitasi oleh KPU antara lain debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan pemasangan iklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik,” jelasnya.

Nursusila memaparkan, beberapa berubahan PKPU yang barui jika dibading peraturan sebelumnya antara lain, media massa cetak maupun media elektronik dilarang untuk menayangkan iklan kampanye komersil selain yang difasilitasi oleh KPU. Hal-hal yang dilarang antara lain menjual pemblokiran segmen, pemblokiran waktu untuk kampanye dan menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.

Di dalam pemberitaan media massa cetak maupun elektronik harus menyediakan halaman dan waktu yang adil serta berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara bagi setiap pasangan calon. “Sementara penayanga iklan kampanye di media massa cetak maupun media elektronik yang difasilitasi oleh KPU akan dilakukan selama 14 hari sebelum dimulainnya hari tenang,” jelasnya.

Kemudian dengan adanya perubahan aturan tersebut diharapkan kepada media massa cetak maupun elektronik dapat menyesuaikan diri terkait pemberitaan dan penyiaran kampanye pasangan calon sehingga tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.


Melalui kesempatan itu, Nursusila berharap agar media sebagai ujung tombak pelaksanaan pemilu dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. “Tanpa media tidak mungkin orang di pelosok dapat mengetahui tahapan pemilu karena mata media lebih tajam dari mata penyelenggara maka kritik dan saran dari teman-teman media sangat kami harapkan,” tutupnya. (Son)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger