KM. Portal Himpas -- Usai menutup acara bimbingan tekhnis pemuktahiran
data pemilih, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Siti Nursusila
S.Ip M.Msip di aula kantor KPU Kabupaten Bima di Desa Panda Kecamatan Palibelo
Jumat (5/6) sore melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pergantian
Antara Waktu (PAW).
Pelantikan
dilakukan menyusul adanya pengunduruan diri anggota PPK dibeberapa kecamatan
antara lain Kecamatan Soromandi, Lambu, Tambora, Donggo dan Lambitu.
Pengunduran diri dilakukan karena yang bersangkutan juga telah dinyatakan lolos
sebagai Pendaping Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial.
“Pengunduran
diri dapat diterima secara logis karena Korwil meraka tidak mengizinkan
pendaping PKH merangkap jabatan,” jelas Nursusila.
Dikatakan,
PAW dilakukan berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Bima Nomor:
18/KPTS-Pilkada/KPU-Kab-017.433852/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan
PAW anggota PPK di Kabupaten Bima dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima
Tahun 2015.
Dengan
adanya PAW, Nursusila berharap agar 5 orang anggota PPK yang baru dilantik
dapat melaksankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan
yang diatur dalan Undang-ungang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu.
“Saya
berharap agar anggota PPK yang baru dilantik dapat menjalanakan tugas dengan
penuh tanggung jawab serta dapat menyesuaikan diri dengan anggota PPK yang
lama,” harapnya.
Acara
pelantikan berlangsung Khidmad dan disaksikan oleh anggota Komisoner KPU,
Sekretaris KPU, anggota PPK dan Ketua PPS Kabupaten Bima. Acara kemudian ditutup
dengan foto bersama dan penandatanganan berita acara secara simbolis dilakukan oleh
PPK Soromandi. (Son)