Bupati H. Syafrudin: Gunakan Dana DAK Sesuai Juknis

Tuesday 16 June 20150 comments

KM. Portal Himpas -- Mengacu pada Permendikbud No. 9 Tahun 2015,  Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Bupati Bima Drs. H.Syafrudin HM.Nur.M.Pd, M.M ketika menyampaikan  arahan pada Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) bidang pendidikan Sabtu ( 13/6)  di Ruang Rapat Pendopo Bupati Niu Palibelo mengatakan,  "Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan  pengertian dan penjelasan teknis kepada guru, kepala sekolah, bendaharawan pengelola Dana Alokasi Khusus agar memanfaatkan dana dengan  baik sesuai Petunjuk teknis  yang ada ".

Bupati yang didampingi Inspektur Kabupaten Bima, Kadis Dikpora kabupaten Bima dan para Kepala Bidang lingkup Dikpora tersebut menegaskan, "para pengelola dana DAK harus membelanjakan barang dan material sesuai dengan perencanaan anggaran.  Belajar harus dibuktikan dengan kuitansi / laporan pertanggngjawaban sebagai dasar telah menggunakan anggaran tersebut". Jelas Bupati. 

Agar anggaran yang bersumber dari APBN tersebut tepat sasaran,    Bupati  berharap kepada para guru, kepala sekolah dan bendahara penerima program agar dapat menggunakan alokasi dana tersebut sesuai dengan peruntukanya untuk kebutuhan sekolah.

Kepala Dinas Dikpora kabupaten Bima Tajuddin SH,M.Si dalam laporannya mengatakan, "kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan agar kedepan, para pengelola Dana Alokasi Khusus mampu memaksimalkan penggunaan  dana tersebut bagi  kebutuhan sekolah.


Tajudin menjelaskan, Sosialisasi ini diikuti 158 orang kepala sekolah  dasar yang mengelola DAK sebesar  Rp. 11 Milyar lebih. Menurutnya kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD meliputi peningkatan prasarana pendidikan dan peningkatan sarana pendidikan. (Humas bimakab)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger