KM. Portal Himpas -- Mengacu pada Permendikbud No. 9 Tahun 2015,
Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
Bupati Bima Drs. H.Syafrudin
HM.Nur.M.Pd, M.M ketika menyampaikan arahan pada Kegiatan Sosialisasi
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Sabtu (
13/6) di Ruang Rapat Pendopo Bupati Niu Palibelo mengatakan,
"Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan penjelasan
teknis kepada guru, kepala sekolah, bendaharawan pengelola Dana Alokasi Khusus
agar memanfaatkan dana dengan baik sesuai Petunjuk teknis yang ada
".
Bupati yang didampingi
Inspektur Kabupaten Bima, Kadis Dikpora kabupaten Bima dan para Kepala Bidang
lingkup Dikpora tersebut menegaskan, "para pengelola dana DAK harus
membelanjakan barang dan material sesuai dengan perencanaan anggaran.
Belajar harus dibuktikan dengan kuitansi / laporan pertanggngjawaban sebagai
dasar telah menggunakan anggaran tersebut". Jelas Bupati.
Agar anggaran yang bersumber
dari APBN tersebut tepat sasaran, Bupati berharap
kepada para guru, kepala sekolah dan bendahara penerima program agar dapat
menggunakan alokasi dana tersebut sesuai dengan peruntukanya untuk kebutuhan
sekolah.
Kepala Dinas Dikpora kabupaten
Bima Tajuddin SH,M.Si dalam laporannya mengatakan, "kegiatan sosialisasi
ini penting dilakukan agar kedepan, para pengelola Dana Alokasi Khusus mampu
memaksimalkan penggunaan dana tersebut bagi kebutuhan sekolah.
Tajudin menjelaskan, Sosialisasi ini diikuti 158 orang kepala
sekolah dasar yang mengelola DAK sebesar Rp. 11 Milyar lebih.
Menurutnya kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD meliputi peningkatan
prasarana pendidikan dan peningkatan sarana pendidikan. (Humas bimakab)