Pemkab Bima Bimtek Penataan PNS

Sunday, 17 May 20150 comments

KM. Portal Himpas -- Untuk  mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan Nasional diperlukan jumlah dan mutu pegawai negeri sipil yang tepat dan mampu memberikan pelayanan publik secara adil dan Merata.

Untuk menjawab tuntutan ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bima mengadakan Bimbingan Teknis Implementasi Penataan Pegawai Negeri Sipil Lingkup pemkab Bima Selasa, (12/5) bertempat di Aula Kantor Bupati Bima. 

Bimtek yang menghadirkan narasumber dari Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI diikuti pejabat atau pegawai yang menangani kepegawaian pada Dinas/Badan/Kantor/Camat lingkup Pemkab Bima dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang.

Sekretaris BKD Kabupaten Bima Drs. Tamsil selaku ketua panitia melaporkan dasar pelaksanaan Bimtek di antaranya : Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan, Surat Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan formasi Badan Kepegawaian Negara Nomor : B III 26-30/V.24-9/61 tanggal 2 Maret 2015 Tentang Implementasi Penataan PNS.

Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. M. Taufik HAK, M.Si. Dalam arahannya H. M. Taufik menjelaskan makin kompleksnya tuntutan yang harus terpenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah menuntut jajaran pemerintah daerah untuk berbenah diri pada bidang kepegawaian.

“Pemerintah daerah perlu melakukan penataan dan penyiapan sumber daya aparatur melalui suatu perencanaan organisasi perangkat daerah yang tanggap dan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat,”  jelas H. M. Taufik.

Penataan secara berkelanjutan ini penting untuk memperbaiki kinerja aparatur yang professional, inovatif dan dapat diandalkan. inilah alasan penataan PNS sebagai suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi misi organisasi menjadi kenyataan.

Di tingkat Kabupaten Bima, jelas H. M. Taufik meskipun dengan keterbatasan yang ada, namun pemerintah daerah terus bertekad untuk melakukan penataan PNS dengan mengacu pada prinsip secara terencana melalui suatu persiapan menyeluruh berdasarkan rancangan dan konsep yang telah ditentukan.

Aspek lain yang menjadi titik berat adalah, penataan PNS dilaksanakan dalam suatu system manajemen kepegawaian secara berkelanjutan sesuai dengan tahapan perencaan yang sistematis dan objektif sesuai dengan kebutuhan rill organisasi.


Disampaikan, Sekda H. M. Taufik bahwa Bimbingan teknis implementasi Penataan PNS ini merupakan suatu wahana untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penataan PNS bagi pejabat structural ataupun jabatan fungsional laian yang secara teknis menangani urusan kepegawaian baik di BKD maupun SKPD lain di lingkungan Pemda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).

Mengakhiri amanatnya, H. M. Taufik berharap kepada para peserta khususnya Pejabat terkait bidang kepegawaian pada semua SKPD, benar-benar memanfaatkan kesempatan Bimtek ini agar pada waktunya mendukung semua tahapan penataan kepegawaian secara professional.

Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Ida Ayu Rai Sri Dewi, SH, M.Si menjelaskan Implementasi Penataan Pegawai Negeri Sipil 2015. 

Manajemen ASN menurut Ida Ayu adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Selanjutnya, Prinsip Dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mewajibkan menggunakan Sistem Merit yakni Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada : kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. “Sistem ini secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” katanya.  

Sistem Merit ini, kata Ida Ayu dapat diberlakukan melalui : Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, Menerapkan prinsip fairness, Penggajian, reward and punishment  berbasis kinerja, Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan public, Manajemen ASN secara efektif dan efisien.


Diakui Ida Ayu, implementasi Penataan PNS merupakan salah satu poit yang terkandung dalam NAWACITA - 9 Agenda Prioritas Jokowi JK yakni pada  poin kedua “Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya,” jelasnya. 



Selanjutnya dijabarkan dalam RPJMN 2015-2019 menjadi beberapa isu diantaranya adalah percepatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penerapan e-government untuk mendukung bisnis proses pemerintahan dan pembangunan yang efisien, efektif, transparan, dan terintegrasi. (Humas)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger