Ayah Bejat Tega Perkosa Anak Kandung

Friday, 22 May 20150 comments

KM. Portal Himpas -- Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi kali ini menimpa MS (14) bocah kelas 2 salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Monta.

Entah iblis apa yang merasuki Junaidin (39) warga Lingkungan RT.12/RW.04 Desa Sakuru, Kacamatan Monta sehingga tega melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa MS anak kandungnnya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan Junaidin di kediamannya di Desa Sakuru pada Minggu (17/5) sore ketika istrinya sedang tidak berada di rumah dan bekerja sebagai buruh tani.

Aksi bejat Junaidin baru diketahui sehari setelah kejadian. Setelah MS melaporkan perbuatan bejat sang ayah kepada Rahmi (32) Ibu kandungnnya. Mendengar pengaduan sang anak Rahmi pun merasa terpukul dan memberitahukan kejadian itu kepada H. Yusuf kerabat dekatnya yang kebetulan tinggal di lingkungan yang sama.

Mendengar pengaduan Ibu dan anak ini, H. Yusuf kemudian melaporkan kejadi itu kepada Sekretaris Desa Sakuru pada Senin sore. Sekretaris yang menerima laporan kemudian mendatangi kediaman tersangka dan membawannya ke Mopolsek Monta untuk diamankan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untung saja tersangka segera diamankan, jika tidak nyawanya bisa melayang dihakimi massa karena warga yang sudah mengetahui perbuatan tersangka mulai berkerumun dan mencari tersangka untuk dihakimi bahkan ada beberapa orang yang mengejar hingga ke Mapolsek,” kata sekretaris.  

Kapolsek Monta melalui Kanit Reskrim Polsek Monta, Ipda Takim yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan kejadian tersebut. “Bahkan tersangka diantar langsung oleh beberapa orang warga bersama sekretaris desa pada Senin malam,” katanya.

Selain itu, dijelaskan bahwa kejadian itu bermula pada Minggu sore sekitar pukul 17:00 Wita. Saat itu korban sedang bermain dengan teman sebaya di sekitar lingkungan rumahnya. Tiba-tiba dipanggil oleh tersangka agar mencuci topi miliknya. Pada saat korban mengambil topi dalam rumah tiba-tiba tangannya ditarik oleh tersangka dan disinilah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.


Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Son)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger