KM.
Portal Himpas
-- Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi kali ini menimpa MS (14) bocah kelas 2 salah satu Sekolah Menengah
Pertama (SMP) di Kecamatan Monta.
Entah iblis apa yang merasuki Junaidin
(39) warga Lingkungan RT.12/RW.04 Desa Sakuru, Kacamatan Monta sehingga tega
melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa MS anak kandungnnya sendiri. Aksi
bejat ini dilakukan Junaidin di kediamannya di Desa Sakuru pada Minggu (17/5) sore
ketika istrinya sedang tidak berada di rumah dan bekerja sebagai buruh tani.
Aksi bejat Junaidin baru diketahui
sehari setelah kejadian. Setelah MS melaporkan perbuatan bejat sang ayah kepada
Rahmi (32) Ibu kandungnnya. Mendengar pengaduan sang anak Rahmi pun merasa
terpukul dan memberitahukan kejadian itu kepada H. Yusuf kerabat dekatnya yang kebetulan tinggal di lingkungan yang sama.
Mendengar pengaduan Ibu dan anak ini, H.
Yusuf kemudian melaporkan kejadi itu kepada Sekretaris Desa Sakuru pada Senin
sore. Sekretaris yang menerima laporan kemudian mendatangi kediaman tersangka
dan membawannya ke Mopolsek Monta untuk diamankan sekaligus mempertanggung
jawabkan perbuatannya.
“Untung saja tersangka segera diamankan,
jika tidak nyawanya bisa melayang dihakimi massa karena warga yang sudah mengetahui
perbuatan tersangka mulai berkerumun dan mencari tersangka untuk dihakimi bahkan
ada beberapa orang yang mengejar hingga ke Mapolsek,” kata sekretaris.
Kapolsek Monta melalui Kanit Reskrim
Polsek Monta, Ipda Takim yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya
laporan kejadian tersebut. “Bahkan tersangka diantar langsung oleh beberapa
orang warga bersama sekretaris desa pada Senin malam,” katanya.
Selain itu, dijelaskan bahwa kejadian itu
bermula pada Minggu sore sekitar pukul 17:00 Wita. Saat itu korban sedang
bermain dengan teman sebaya di sekitar lingkungan rumahnya. Tiba-tiba dipanggil
oleh tersangka agar mencuci topi miliknya. Pada saat korban mengambil topi dalam
rumah tiba-tiba tangannya ditarik oleh tersangka dan disinilah tersangka
melampiaskan nafsu bejatnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut,
tersangka langsung dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polres Bima. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 Undang-undang No 23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Son)