Peserta Sosialisasi PBTD BPS |
“Pemutakhiran
pada tahun ini penting untuk mendapatkan gambaran kondisi masyarakat sehingga
dapat mendukung perencanaan program pengentasan kemiskinan. PBDT digunakan
sebagai dasar penetapan sasaran beragam program perlindungan sosial dan
penanggulangan kemiskinan dalam skala nasional maupun daerah,”.
Demikian amanat Bupati Bima
yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Bima
Drs. Abdul Wahab, Sabtu (30/5) di Aula Kantor Bupati Bima.
Abdul Wahab memaparkan,
“Kegiatan Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 dilakukan
dalam rangka penyempurnaan dan pemutakhiran informasi yang memuat informasi
sosial dan ekonomi rumah tangga berikut individu dengan tingkat kesejahteraan
yang digunakan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial dan
penanggulangan kemiskinan”.
Program-program tersebut
lanjut Wahab diantaranya, program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), program
Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Indonesia pintar (PIP), Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN)/Program Indonesia Sehat (PIS), Program subsidi beras
bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH),
serta beberapa program lainnya.
Pada Sosialisasi yang dihadiri jajaran
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bima, SKPD Terkait, Pimpinan
Instansi Vertikal Mitra Kerja BPS dan Camat Se-Kabupaten Bima
tersebut, Wahab memaparkan, “Terkait kegiatan PBDT 2015
akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama satu bulan mulai tanggal
14 Juni 2015 sampai dengan 13 Juli 2015, dihimbau kepada para kepala SKPD terkait
dan camat agar memberikan data terbaru. Sehingga dapat dijadikan
sebagai basis data dalam pelayanan kesehatan, meningkatkan
pendidikan, infrastruktur dasar, dan ketahanan pangan”.
Kepala Bappeda Kabupaten Bima
yang diwakili Kabid Perencanaan Sosial Budaya Amar Makruf, SH memaparkan,
“Pembangunan tanpa data riil tidak akan menyebabkan pembangunan tidak tepat
sasaran, termasuk “Nawacita” yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Menurut
Makruf, ”Kalau sasaran tepat, maka dengan sendirinya alokasi dana pembangunan
termasuk APBD akan tepat. Disamping itu, pendataan penting a
melibatkan semua komponen”. Jelasnya.
Sementara itu, Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Bima Drs. H. Rusydi , M.Si yang menjadi Narasumber
berikutnya menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 tahun 2011 Tentang Penanganan fakir miskin, pada
Pasal 5 disebutkan, Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah,
terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Penanganan ini lanjutnya
mengacu pada data terpadu yang dikeluarkan BPS, “Data terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 13 tahun 2011 ini dipergunakan
oleh kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir miskin dan dapat
diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”. Jelas Kadis Sosial.
H. Rusydi menambahkan, sampai
saat ini data BPS merupakan acuan “masalah perlindungan sosial mengacu pada
basis data terpadu BPS. Namun demikian, permasalahan yang muncul di lapangan
karena tidak ada pemutakhiran data. “Ke depan akan dilakukan validasi secara
periodic, dan tidak lagi mengacu pada data tahun 2011 karena sudah banyak
perubahan di tingkat warga ”.
Narasumber lainnya, Kepala
BPMDes Kabupaten Bima Abdul Wahab, SH dalam pemaparannya mengatakan, “BPMDes
merekomendasikan bahwa untuk pengumpulan data di lapangan bias dilakukan oleh
para fasilitator program PNPM, “kita mempunyai fasilitator yang bisa dimanfaatkan
dan ini merupakan SDM yang potensial”.
Menyinggung program PNPM, Abdul
Wahab mengatakan “meskipun fasilitator sudah dihentikan tetapi program tetap
berjalan di beberapa kecamatan. Saat ini terdapat Rp, 35 milyar dana yang
beredar pada 2.200 kelompok dan dimanfaatkan oleh sekitar 29 ribu KK miskin
pada delapan kecamatan yang memiliki UPKdan merupakan pemanfaat data
yang diseleksi menggunakan data BPS”. Terangnya.
Sementara itu, narasumber
terakhir, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bima Rusdy Bin Muhammad,
S.Si dalam pemaparannya mengatakan, “pentingnya Basis Data Terpadu berkaitan
dengan tujuan embangunan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas
hidup masyarakat secara berkelanjutan dan pada saat yang sama mengurai
lingkaran setan kemiskinan (vicious circle).
Dibandingkan dengan
pengelolaan basis data sebelumnya, Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015
mencakup tahapan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat keluraghan/desa yang
ditujukan untuk melakukan verifikasi awal Rumah Tangga Sasaran (RTS) di daftar
Awal (BDT).
Selanjutnya kata Rusdy,
dilakukan pendataan rumah tangga yang ditujukan bagi pemutakhian (update) data
karakteristik rumah tangga dan anggota rumah tangga hasil Forum Konsultasi
Publik (FKP)”. Jelasnya. (humas bimakab)