KM. Portal Himpas, - Sehubungan dengan
maraknya operasi kendaraan roda tiga yang tak berizin, Satuan Polisi
lalulintas (Satlantas) Polres Kabupaten Bima bersama Dinas Perhubungan melakukan
sosialisasi tentang larangan operasi bagi kendaraan roda tiga di Terminal
Tente, Kecamatan Woha, Senin lalu.
Kasatlantas Polres
Bima, Iptu Pratiwi Nofiani menjelaskan, tujuan dilakukan sosialisasi adalah
agar kendaraan roda tiga tidak beroperasi lagi karena kendaraan roda tiga itu
yang pertama tidak berprespek, tidak terdaftar, dan yang jelas tidak punya SIM
dan tidak ada asuransinya. “Kasihan bagi para penumpangnya nanti, apa bila
terjadi kecelakaan maka tidak ada yang menanggung,” katanya.
Dilanjutkannya, untuk
sementara pihak Lantas masih melakukan sosialisasi dan jika kendaraan roda tiga
masih beroperasi dan mengangkut penumpang maka tidak tertutup kemungkinan akan
di lakukan penertiban gabungan yang akan dilakukan bersama Dishub dan Sat Pol PP.
“Sekarang kita masih melakukan sosialisasi dan kemungkin penertibannya akan
dilakukan bulan depan, secepatnya kita akan tindak lanjuti karena ini sudah
termasuk keluhan masyarakat, kasihan untuk para sopir kendaraan lain, baik itu
sopir angkot, kusir benhur maupun ojek,” ujarnya.
Hal ini banyak
dikeluhkan harusnya mereka yang mendapat-kan penumpang ternyata penumpang
mereka banyak diserobot oleh kendaraan lain yang sifatnya masih illegal seperti
kendaraan roda tiga. “Sekarang kita masih menyampaikan teguran secara lisan dan
kalau mereka tidak indahkan, akan kita layangkan surat kepada para
pengemudinya, jika tidak dihiraukan maka
akan dilakukan peni-ndakan dengan
demikian akan ada efek jeranya,” tutup Tiwi. (Ipul)