Tak Berizin, Kendaraan Roda Tiga Akan Ditertibkan

Monday, 16 March 20150 comments

KM. Portal Himpas, - Sehubungan dengan maraknya operasi kendaraan roda tiga yang tak berizin, Satuan Polisi lalulintas (Satlantas) Polres Kabupaten Bima bersama Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi tentang larangan operasi bagi kendaraan roda tiga di Terminal Tente, Kecamatan Woha, Senin lalu.

Kasatlantas Polres Bima, Iptu Pratiwi Nofiani menjelaskan, tujuan dilakukan sosialisasi adalah agar kendaraan roda tiga tidak beroperasi lagi karena kendaraan roda tiga itu yang pertama tidak berprespek, tidak terdaftar, dan yang jelas tidak punya SIM dan tidak ada asuransinya. “Kasihan bagi para penumpangnya nanti, apa bila terjadi kecelakaan maka tidak ada yang menanggung,” katanya.

Dilanjutkannya, untuk sementara pihak Lantas masih melakukan sosialisasi dan jika kendaraan roda tiga masih beroperasi dan mengangkut penumpang maka tidak tertutup kemungkinan akan di lakukan penertiban gabungan yang akan dilakukan bersama Dishub dan Sat Pol PP. “Sekarang kita masih melakukan sosialisasi dan kemungkin penertibannya akan dilakukan bulan depan, secepatnya kita akan tindak lanjuti karena ini sudah termasuk keluhan masyarakat, kasihan untuk para sopir kendaraan lain, baik itu sopir angkot, kusir benhur maupun ojek,” ujarnya.


Hal ini banyak dikeluhkan harusnya mereka yang mendapat-kan penumpang ternyata penumpang mereka banyak diserobot oleh kendaraan lain yang sifatnya masih illegal seperti kendaraan roda tiga. “Sekarang kita masih menyampaikan teguran secara lisan dan kalau mereka tidak indahkan, akan kita layangkan surat kepada para pengemudinya, jika tidak dihiraukan  maka akan dilakukan  peni-ndakan dengan demikian akan ada efek jeranya,” tutup Tiwi. (Ipul)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger