KM. Portal Himpas, - Maraknya pemotongan dana
Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dilakukan oleh beberapa sekolah akhir-akhir ini
membuat Pengawas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima
angkat bicara dan melarang seluruh sekolah memotong dana bantuan bagi siswa
miskin.
Pengawas
Pendidikan Dikpora Kabupaten Bima, Drs H Iqbal MPd mengatakan, tidak ada aturan
yang mengatur soal pemotongan dana BSM apalagi dilakukan secara sepihak. Dia
mengharamkan pihak sekolah melakukan pemotongan dana bantuan bagi siswa miskin
tersebut. "Pemotongan bantuan siswa miskin itu haram, tidak ada yang
membenarkan hal itu. Sebab, bantuan ini dikucurkan bagi siswa yang memiliki
kategiri miskin," tegasnya, Sabtu (28/2).
"Laporan
masyarakat yang masuk, bahwa pembagian dana tersebut sudah tidak manusiawi.
Seperti yang terjadi di salah satu SMP di Monta yang membagikan dana tersebut
kepada seluruh siswa. Sehingga mereka (siswa miskin, red) hanya mendapat Rp 30
ribu saja. Tindakan ini sangat keliru," tandasnya.
Dijelaskan,
di sekolah itu pemotongan dilakukan dengan alasan bahwa seluruh siswa setempat
merupakan siswa miskin. Selain itu, kebijakan tersebut tanpa ada persetujuan
dari wali murid penerima BSM. "Tidak ada alasan untuk memotong bantuan
itu, kalau ada berarti menyalahi aturan. Kebijakan itu bisa dilakukan jika wali
murid menyepakati pemotongan dan harus ada berita acaranya," kata manta
Kepsek SMPN 1 Monta ini.
Dia
menyesalkan sikap pihak sekolah yang membagikan dana sebesar Rp 30 ribu per
siswa tersebut. Padahal, anggaran yang dialokasikan untuk APBD II sebanyak Rp
567 ribu per siswa. "Inikan konyol. Masa dari anggaran sekian, penerima
BSM hanya mendapat Rp 30 ribu," tukasnya. (*)