Upaya meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama di level Puskesmas menjadi salah satu titik berat
Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan Cabang Bima.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima
yang diwakili Kepala Unit MPKP Miftahul Jannah Kamis (12/3) menggelar kegiatan
Jejaring Komunikasi antar Fasilitas Kesehatan Primer yang secara khusus
menghadirkan Para Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Bima dan pejabat terkait
lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bima di Aula Kantor Bupati Bima.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama
di level Puskesmas memiliki andil penting dalam menangani pasien khususnya yang
berstatus peserta BPJS. Miftahul Jannah menjelaskan, "Cakupan
Pelayanan Tingkat
Pertama lingkup Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP). Pada tingkat ini,
jenis pelayanan yang diberikan mencakup administrasi pelayanan seperti
biaya administrasi pendaftaran peserta, penyediaan dan pemberian surat
rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan, jika pasien tidak bisa
ditangani.
Selain itu, pada tingkat pertama ini,
cakupan pelayanannya antara lain pelayanan promotif preventif, meliputi
kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, KB, skrining
kesehatan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis termasuk pemeriksaan
ibu hamil". Terangnya.
Dihadapan 30 peserta tersebut
wanita yang akrab disapa Ana ini menguraikan "Untuk meningkatkan kualitas
layanan oleh para dokter, maka diterapkan Pola Pembiayaan Provider Berbasis
Kinerja (Pay for Performance/P4P).
Kehandalan pola ini kata Ana telah
teruji pada beberapa negara seperti hasil Survey di Inggris
(89%),Italia (70%), Australia (65%), Belanda (81%) dan Selandia Baru
(80%). Para dokter pelayanan primer lebih menyukai pola pembiayaan
P4P ini.
Manfaat Kapitasi berbasis kinerja
memungkinkan perubahan perilaku Dokter . Karena akan berusaha untuk
mencapai target kinerja untuk mendapatkan pembayaran yang lebih besar.
Ungkap Ana.
Disamping itu, akan terjadi
peningkatan kepuasan peserta karena layanan dokter lebih baik dan Efisiensi
biaya pelayanan kesehatan sebab pembiayaan berdasar kinerja dokter.
Di Indonesia, "Pada tahun
2015 ini, Model P4P tengah dirumuskan oleh BPJS Kesehatan tahun 2015
dengan Kapitasi Berbasis Kinerja mengacu pada Permenkes
Nomor 59 Tahun 2014 pasal 4. Regulasi ini menyatakan (a) besaran
kapitasi berdasarkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup
pelayanan, dan komitmen Pelayanan, (b) rentang kapitasi
dengan penetapan besaran kapitasi per Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
( FKTP) oleh BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas kesehatan.
Perbaikan pelayanan akan tetap
menjadi fokus perhatian, hal ini sesuai dengan 9 Rekomendasi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK ) berkaitan Jaminan Pelayanan Kesehatan
Primer BPJS Kesehatan perlu meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas
kesehatan di daerah.
KPK juga merekomendasikan
perlunya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan
kepada Dinkes dan petugas puskesmas yang melibatkan semua pemangku kepentingan,
menjadikan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan sebagai
indikator kinerja tiap kantor cabang. BpJS Menyediakan ruang konsultasi
dengan FKTP dan Dinkes setempat serta melakukan pengukuran
terhadap tingkat pemahaman FKTP dan kepuasan FKTP ke BPJS Kesehatan.
Pada aspek monitoring dan evaluasi,
beberapa rekomendasi KPK yang harus ditindak lanjuti agar tercipta perbaikan
pelayanan (1) Membangun perangkat yang digunakan oleh FKTP
agar indikator kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkes dapat diukur
secara periodik, (2) Menyusun database kinerja FKTP sesuai dengan
indikator yang telah ditetapkan dan menyerahkannya kepada Kemenkes untuk
dijadikan bahan pendukung untuk pelaksanaan monev dan penetapan kebijakan JKN
di masa yang akan dating, (3). BPJSK menetapkan indikator kinerja bagi
BPJS di daerah dalam memonitoring FKTP di wilayahnya. Indikator kinerja
bagi BPJSK di daerah untuk segera memasang aplikasi P-care di seluruh FKTP
termasuk memonitoring penggunaannya.
KPK juga merekomendasikan
perlunya menciptakan lingkungan pengendalian yang lebih handal dengan
(1) Memastikan bahwa mekanisme kontrol yang dibangun BPJS di
tingkat FKTP berjalan, (2) BPJS di tiap daerah membangun saluran pengaduan
masyarakat terkait pelayanan di FKTP dan mensosialisasikannya". Terang
Miftahul (*)