KM. Portal Himpas, - Pemerintah Daerah Kabupaten
Bima melalui Sekretariat Daerah (Setda) bagian Hukum melakukan penyuluhan hukum
dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kecamatan Monta, Kamis (5/2).
Acara yang digelar di aula Kasabua Ade kantor camat setempat dihadiri oleh
Kepala Desa, Anggota BPD, Tokoh Masyarakat dan Aparatur Desa.
Muhammad
Umar SH, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Dokumentasi Penyuluhan Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) Setda Kabupaten Bima mengatakan, tujuan dilaksanakan penyuluhan
hukum adalah agar setiap perangkat desa dalam hal ini Kepala Desa, Aparat Desa,
BPD dan Masyarakat umum dapat memahami dan menjabarkan regulasi pelaksanaan
peraturan perudang-undangan dan peraturan pemerintah daerah.
“Berhubung
peraturan desa yang baru masih dalam tahapan pembahasan Anggota Dewan, maka
dalam hal ini kami mensosialisasikan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang
Desa,” katanya.
Dijelaskannya,
dalam Dipa anggaran tahun 2015 direncanakan ada Tujuh kecamatan yang akan dilaksanakan
penyuluhan Hukum di antaramya Kecamatan Langgudu, Monta, Belo, Madapangga,
Woha, Palibelo, Donggo. “Untuk kegiatan pertama di tahun 2015, kami telah
melaksanakan penyuluhan hukum di kecamatan langgundu dan hari di Kecamatan
Monta,” jelasnya.
Semetara
untuk kecamatan lain karena keterbatasan Pagu anggaran di bagian hukum
direncanakan untuk tahun 2015 ini hanya 7 kecamatan, karena kemarin telah
dilaksanakan juga dibeberapa kecamatan yang berbeda. “Nah, sekarang untuk
kecamatan yang belum dilaksanakan di tahun 2014 kami laksanakan di tahun 2015.
Pelaksanaan kegiatan ini memang program wajib yang kita laksanakan dibagian
hukum,” tandasnya.
Selain
itu, pihak-pihak yang dilibatkan dalam kegiatan ini antara lain dari unsur
Kejaksaan Negeri Raba Bima, Pengadilan Negeri Raba Bima, Akademisi, Dinas
terkait dalam hal ini BPMDes dan juga dari bagian hukum Setda Bima Kabupaten
Bima sendiri. (Son)