Ketua Komite, Siap Pidanakan Kepala SMPN 4 Monta

Tuesday, 24 February 20150 comments

KM. Portal Himpas, - Setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan  fakta terkait dugaan penyalahguanaan dana Bos dan BSM yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 4 Monta.  Ketua Komite Abidin, SH siap mempolisikan kepala sekolah tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung ketua komite di depan beberapa awak media di halaman kantor Camat Woha Jumat (20/1).  

Abidin menjelaskan, munculnya  persolan yang terjadi di SMPN 4 Monta diawali dengan adanya aksi protes yang dilakukan oleh orang tua siswa mengenai adanya indikasi penyalahgunaan dana BSM APBD II dan APBN yang dilakukan oleh pihak sekolah. “Jika tidak segera ditengahi, orang tua siswa yang geram saat itu hampir saja bertindak anarkis dan menghacurkan ruang kepala sekolah,” katanya.

Berhubung waktu itu orang tua siswa banyak yang hadir, maka untuk membicakan masalah ini diwakilkan kepada ketua komite dan sekretaris komite dan juga didampingi oleh pihak kemamanan dari Kepolisian Sektor Monta. Pertemuan yang berlangsung di ruangan kepala sekolah pada hari Senin (16/2) tersebut mengahasilkan keputasan bahwa masalah ini akan di pending dulu dan komite akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana BSM yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Ditegaskannya, bahwa belum ada kesepakatan antara orang tua murid dan komite mengenai penyelesaian masalah kemarin, kesimpulan kemarin kita pending dulu. Saya sampaikan kepada orang tua siswa bahwa masalah ini akan diselidiki dulu ternyata setelah diselidiki tuntutan orang tua murid benar bahwa ada dugaan penyelewengan dan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Dugaan ini bukan hanya mengarah pada dana BSM saja tetapi juga termasuk dana Bos. Dari data yang didapat, pencaiaran dana Bos Triwulan I (satu) sebesar  Rp92  juta yang diterima pada tanggal 13 Pebruari 2015 yang dibagikan hanya Rp72 juta dan diambil oleh kepala sekolah Rp20 juta. Sementara dana BSM APBD II sejumlah Rp17.860.000 untuk 31 orang siswa yang dicairkan pada tanggal 3 Januari 2015 yang dibagi oleh kepala sekolah berdasarkan pengakuan dari juru bayar, pertama tanggal (9/1) Rp3 juta, kedua tanggal (10/1) Rp1,7 juta  dan yang ketiga Rp900 ribu, jadi dari dana Rp17 juta sekian itu yang baru terbayar hanya Rp5,6 juta. Belum lagi dengan Dana Bos Triwulan IV (empat) tahun 2014 sebesar Rp70 yang dicairakan pada Desember 2014 yang dibagikan hanya Rp56 juta dan masuk saku sebesar Rp14 juta.  “Sehingga kerugian negara akibat tindakan ini ditaksirkan sekitar Rp46 juta dan laporan ini sudah masuk di Polres,” kata Abidin.


Dengan adanya permasalahan ini Ketua Komite menegaskan bahwa kasus ini akan tetap dipidanakan dan dilaporkan ke polisi. “Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres dan saya akan kirimkan surat kepada Bupati, meminta agar kepala sekolah tersebut segera dipecat dari jabatannya dan masalah ini juga akan saya laporkan ke BKD dan Dinas Dikpora,” tegasnya. (Tim)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger