KM. Portal Himpas, - Setelah melakukan investigasi
dan mengumpulkan fakta terkait dugaan penyalahguanaan
dana Bos dan BSM yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 4 Monta. Ketua Komite Abidin, SH siap mempolisikan
kepala sekolah tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung ketua komite di
depan beberapa awak media di halaman kantor Camat Woha Jumat (20/1).
Abidin
menjelaskan, munculnya persolan yang terjadi
di SMPN 4 Monta diawali dengan adanya aksi protes yang dilakukan oleh orang tua
siswa mengenai adanya indikasi penyalahgunaan dana BSM APBD II dan APBN yang
dilakukan oleh pihak sekolah. “Jika tidak segera ditengahi, orang tua siswa
yang geram saat itu hampir saja bertindak anarkis dan menghacurkan ruang kepala
sekolah,” katanya.
Berhubung
waktu itu orang tua siswa banyak yang hadir, maka untuk membicakan masalah ini
diwakilkan kepada ketua komite dan sekretaris komite dan juga didampingi oleh
pihak kemamanan dari Kepolisian Sektor Monta. Pertemuan yang berlangsung di
ruangan kepala sekolah pada hari Senin (16/2) tersebut mengahasilkan keputasan
bahwa masalah ini akan di pending dulu dan komite akan melakukan penyelidikan
terkait dugaan penyalahgunaan dana BSM yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Ditegaskannya,
bahwa belum ada kesepakatan antara orang tua murid dan komite mengenai
penyelesaian masalah kemarin, kesimpulan kemarin kita pending dulu. Saya
sampaikan kepada orang tua siswa bahwa masalah ini akan diselidiki dulu
ternyata setelah diselidiki tuntutan orang tua murid benar bahwa ada dugaan penyelewengan
dan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Dugaan
ini bukan hanya mengarah pada dana BSM saja tetapi juga termasuk dana Bos. Dari
data yang didapat, pencaiaran dana Bos Triwulan I (satu) sebesar Rp92 juta yang diterima pada tanggal 13 Pebruari
2015 yang dibagikan hanya Rp72 juta dan diambil oleh kepala sekolah Rp20 juta.
Sementara dana BSM APBD II sejumlah Rp17.860.000 untuk 31 orang siswa yang
dicairkan pada tanggal 3 Januari 2015 yang dibagi oleh kepala sekolah
berdasarkan pengakuan dari juru bayar, pertama tanggal (9/1) Rp3 juta, kedua
tanggal (10/1) Rp1,7 juta dan yang
ketiga Rp900 ribu, jadi dari dana Rp17 juta sekian itu yang baru terbayar hanya
Rp5,6 juta. Belum lagi dengan Dana Bos Triwulan IV (empat) tahun 2014 sebesar
Rp70 yang dicairakan pada Desember 2014 yang dibagikan hanya Rp56 juta dan
masuk saku sebesar Rp14 juta. “Sehingga
kerugian negara akibat tindakan ini ditaksirkan sekitar Rp46 juta dan laporan
ini sudah masuk di Polres,” kata Abidin.
Dengan
adanya permasalahan ini Ketua Komite menegaskan bahwa kasus ini akan tetap
dipidanakan dan dilaporkan ke polisi. “Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres dan
saya akan kirimkan surat kepada Bupati, meminta agar kepala sekolah tersebut segera
dipecat dari jabatannya dan masalah ini juga akan saya laporkan ke BKD dan
Dinas Dikpora,” tegasnya. (Tim)