Portala Himpas, - Reaksi
cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor Monta. Dalam kurun waktu kurang
dari 24 jam, polisi berhasil membekuk tiga tersangka pelaku pencurian sepeda
motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Monta.
Aksi
pencurian sepeda motor itu terjadi pada Rabu (10/12) sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu, korban pemilik sepeda motor, Imron Ardiansayah warga Desa Tenga,
Kecamatan Woha sedang berjualan obat urut tradisional di Desa Monta, Kecematan
Monta. Namun, ketika sedang asyik menjajakan barang dagangannya di rumah salah
seorang warga, sepeda motor Yamaha Jupiter dengan Nomor Polisi EA 3878 EXZ yang
diparkirnya dihalaman warga raib.
Berdasarkan
Informasi dari Kapolsek Monta, IPDA Edy Prayitno, aksi pencurian itu dilaporkan
oleh korban setelah sepuluh hari kejadian. Polisi yang menerima laporan pada,
Selasa (23/12) kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti
(BB) berupa satu unit sepeda motor. Setelah mendapakan BB Polisi kemudian
mengembangkan dan mencari pelaku.
Pada
hari yang sama pihak Kepolisian Sektor Monta yang dipimpin langsung oleh
Kapolsek berhasil menangkap tiga tersangka di dua tempat yang berbeda. Dalam
penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa dini hari itu, polisi berhasil
membekuk tiga tersangka dengan inisial FR, HR, dan AG dan ketiga tersangka
adalah warga Desa Monta, Kecamatan Monta.
“Ketiga tersangka berhasil
dibekuk di dua tepat yang berbeda. Tersangka FR ditangkap di Desa Sakuru
sedangkan tersangka HR dan AG ditangkap di Desa Monta. untuk sementara ketiga
tersangka masih diamankan di Mapolsek Monta sambil menunggu proses penyilidikan
lebih lanjut,” jelas Kapolsek saat di temui di ruang kerjanya Rabu (24/12). (Son)