Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

Friday 2 January 20150 comments

Portala Himpas, - Reaksi cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor Monta. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Monta.

Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Rabu (10/12) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, korban pemilik sepeda motor, Imron Ardiansayah warga Desa Tenga, Kecamatan Woha sedang berjualan obat urut tradisional di Desa Monta, Kecematan Monta. Namun, ketika sedang asyik menjajakan barang dagangannya di rumah salah seorang warga, sepeda motor Yamaha Jupiter dengan Nomor Polisi EA 3878 EXZ yang diparkirnya dihalaman warga raib.

Berdasarkan Informasi dari Kapolsek Monta, IPDA Edy Prayitno, aksi pencurian itu dilaporkan oleh korban setelah sepuluh hari kejadian. Polisi yang menerima laporan pada, Selasa (23/12) kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor. Setelah mendapakan BB Polisi kemudian mengembangkan dan mencari pelaku.

Pada hari yang sama pihak Kepolisian Sektor Monta yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil menangkap tiga tersangka di dua tempat yang berbeda. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa dini hari itu, polisi berhasil membekuk tiga tersangka dengan inisial FR, HR, dan AG dan ketiga tersangka adalah warga Desa Monta, Kecamatan Monta.

“Ketiga tersangka berhasil dibekuk di dua tepat yang berbeda. Tersangka FR ditangkap di Desa Sakuru sedangkan tersangka HR dan AG ditangkap di Desa Monta. untuk sementara ketiga tersangka masih diamankan di Mapolsek Monta sambil menunggu proses penyilidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek saat di temui di ruang kerjanya Rabu (24/12). (Son)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger