KM. Portal Himpas, - Eksekusi lahan
seluas 4,4 hektar yang terletak di So Sowa Ria Desa
Tangga Kecamatan Monta oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (21/1)
ditolak warga. Ratusan warga menghadang kedatangan tim eksekusi
yang dikawal anggota Polres Kabupaten Bima. Akibatnya eksekusi lahan ditunda hingga batas waktu yang belum
ditentukan.
Eksekusi lahan itu berdasarkan amar putusan PN Bima, nomor 47/Pdt.G/2003/PN.RBI jo putusan PT Mataram nomor 66/Pdt/2004/PT.Mtr dan putusan MA nomor 352 K/Pdt/2005, Dalam perkara perdata ini melibatkan Ahmad bin Ismail sebagai penggugat dan Hj Siti Maryam sebagai tergugat. Lahan seluas 4.4 hektar yang terletak di So Sowa Ria Desa Tangga Kecamatan Monta itu dimenangkan oleh penggugat.
Keputusan yang memenangkan pihak penggugat tersebut mendapat penolakan dari warga. Pihak tergugat yang diwakili Mujiburrahman mengemukakan, pihaknya tidak terima atas putusan yang dikeluarkan PN Raba Bima. Pasalnya, luas lahan yang disengketakan itu tidak sesuai dengan amar putusan.
“Dalam putusan itu, pihak penggugat menyebutkan luas lahan sengketa seluas 4.4 hektar. Padahal, kondisi ril lahan itu hanya 2.2 hektar. Tentu persoalan ini membuat warga lain yang memiliki lahan di sekitar lokasi geram,” jelasnya.
Menurut dia, putusan pengadilan atas sengketa lahan itu dinilai tidak sah. Selain itu, sejumlah bukti yang diberikan pihak tergugat kepada pengadilan tidak pernah direspon. “Padahal kita punya akta jual beli dengan penggunggat dan kita serahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Hingga
pukul 12.30 WITA proses eksekusi belum juga dimulai. Tidak satu pun warga yang
beranjak dari tempatnya. Para warga mempersenjatai diri dengan tombak, panah,
parang dan balok kayu. Melihat iring-iringan mobil petugas, warga langsung
membuat barikade menutup jalan menuju lokasi dengan menebang sejumlah pohon agar
tim eksekusi tidak bisa menjangkau lokasi sengketa.
Kondisi tersebut memaksa Polres Bima Kabupaten menerjunkan sejumlah personil. Mulai dari Dalmas, Resmob, dan anggota Polsek Woha dan Monta. Aparat kepolisian bersenjata lengkap itu, nyaris terlibat bentrok dengan warga. Mobil water cannon pun dikerahkan ke lokasi untuk menghalau warga. Namun, warga tidak mampu dipukul mundur oleh kepolisian. Bahkan warga semakin bringas dan mendekati aparat kepolisian. Melihat kondisi tidak kondusif dengan jumlah massa yang sangat besar, jajaran kepolisian beserta petugas sita dan staf PN Bima melakukan mediasi.
Namun, mediasi tersebut berakhir buntu. Warga pun kembali memasang barikade untuk menghadang petugas. Selang beberapa saat, suasana mencair setelah Kapolres Bima Kabupaten, mendekati para warga. Ketegangan pun mereda setelah polisi memilih balik kanan bersama tim eksekusi dari pengadilan.
Kapolres
Bima Kabupaten, AKBP Ekawana Prasta SIK mengatakan, pihaknya akan menanyakan
kembali luas lahan yang disengketakan. “Setelah kita bicarakan dengan warga,
bahwa luas lahan dalam putusan tersebut seluas 4.4 hektar. Sedangkan luas lahan
yang disengketakan hanya seluas 2.2 hektar,” pungkas Eka.
Wakil
juru sita PN Raba Bima, Sukardin SH mengatakan, pihaknya terpaksa menunda
eksekusi dengan alasan keamanan. Meski begitu, pihaknya akan tetap melaksanakan
amar putusan pengadilan. “Mau bagaimana lagi, melihat kondisi ini terpaksa kita
harus menunda eksekusi,” ujarnya. (Son)