KPR Tuntut Transparansi Biaya Nikah

Wednesday, 12 November 20140 comments

KM. Portal Himpas, - Komite Perjuangan Rakyat (KPR) NTB, Cabang Bima melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Monta, Selasa (11/11). Aksi yang dilakukan oleh puluhan orang ini menuntut transpanransi biaya nikah dan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) sebelum pemberlakukan PP 48 Tahun 2014.

Massa yang menggunkan mobil bak terbuka warna hitam itu mulai berorasi sekitar pukul 10.00 WITA. Sedangkan untuk mencegah terjadinya kericuhan sejumlah pihak keamana seperti Pol. PP dan pihak Kepolisian terlihat bersiagan di sekitar lokasi. Setelah berorasi selama 20 menit kemudian masa KPR diterima oleh Kepala KUA Monta untuk melakukan audiensi di salahsatu ruangan kantor tersebut.

Dalam audiensi, perwakilan massa meminta penjelasan mengenai transparasi biaya nikah yang dilakukan lembaga ini sejak tahun 2011 hingga 2014. Tuntutan lain meminta agar buku nikah warga yang telah melunasi administrasi dan syarat lainnya agar segera diserahkan kepada pemiliknya dan bagi oknum yang melanggar agar segera ditindak secara hukum maupun secara kelembagaan.  

Menanggapi tuntutan perwakilan KPR, Kepala KUA Kecamatan Monta, Drs Syarifuddin menjelaskan, terkait biaya nikah sebelum pemberlakukan PP 48 Tahun 2014 adalah sebesar 30 ribu rupiah dan berlaku hingga akhir tahun 2013. Pada saat itu P3N yang diangkat oleh masyarakat dan kepala desa tidak mungkin dapat menyelesaikan dan mengurus nikah dengan biaya sebesar 30 ribu rupiah, sehingga biaya itu ditentukan oleh masing-masing desa.

Setelah diberlakukannya PP 48 tahun 2014 kemudian semua P3N dihapus dengan ketentuan pelaksanaan dan biaya akad nikah dilakukan dengan dua cara yaitu pertaman di luar balai nikah dikenakan biaya 600 ribu rupiah yang dibayarkan melalui Bank dan yang  kedua, di dalam balai nikah atau di kantor KUA tidak dikenakan biaya. Hingga hari ini kami juga tidak mengetahui secara jelas uang 600 ribu itu digunakan untuk apa,  atau kapan diberikan kepada kami dan bagaimana, kami belum tau?

Sehingga pelaksanaan akad nikah yang kami layani mulai dari dalam hingga keluar kantor adalah dalam memenuhi tugas kami karena itu adalah kebutuhan masyarakat sekaligus bagian tugas yang kami emban. “Karena memang biaya nikah yang masuk ke Bank selama ini, sampai hari ini tidak pernah kami terima satu sen pun,” ujarnya.

Kemudian terkait permintaan transparansi dari tahun 2011 hingga 2013  tidak mungkin kami penuhi karena itu masih menyangkut persoalan P3N yang dulu sebelum pemberlakuan PP 48 Tahun 2014. “Kecuali memang kami bisa mendaptkan data warga yang belum memiliki buku oleh siapa P3N nya, kemana setorannya, akan kami lacak dan cari tahu hal ini,” katanya.

Setelah melakukan audiensi lebih kurang selama 20 menit akhirnya perwakilan KPN NTB menerima hasil penjelasan yang disampaikan oleh pihak KUA dan kedua belah pihak sama-sama  sepakat untuk mengusut kasus ini.


Koordinator aksi, Dedi Rosadi yang ditemui usai melakukan audiensi mengatakan, tuntutan mendasar dari aksi ini adalah meminta transparansi biaya nikah dan dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas sebelum pemberlakuan PP 48 Tahun 2014. Karena hingga hari ini masih banyak warga yang telah menikah secara prosedural, namun belum menerima buku nikah dari petugas. “Untuk itu dengan adanya masalah ini kami meminta tanggung jawab KUA karena secara kelembagaan P3N saat itu berada di bawah naungannya KUA,” kata pemuda asal Desa Waro ini.[AL]
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger