KM. Portal Himpas, -
Forum Pemuda Peduli Program Pedesaan (FP4) melakukan aksi demostrasi di depan
Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPD) Kecamatan
Monta, Rabu (9/10). Aksi ini dilakukan menuntut Fasilitator Kecamatan (FK) dan
Fasilitator Tehnik (FT) berinisial BR dan NS agar segera diberhentikan dari
jabatanya karena dinilai telah melanggar kode etik, juklak dan juknis PNPM
Mandiri Perdesaan.
Massa yang mulai berkonsentrasi sejak Pukul 08.00 WITA pagi itu, melakukan
aksi dengan cara berorasi dan membakar ban bekas di depan kantor PNPM di Desa
Tangga dan membentangkan sejumlah kertas yang berisi tulisan ‘Segera bekukan FK
dan FT PNPM-MPD’ dan ‘Kami Siap Melawan
Kezoliman’. Kemudian masa melanjutkan aksinya dengan menyegel kantor setempat dan
meminta fasilitator Kabupaten (Fas-Kab) agar segera menyelesaikan persoalan
ini.
Koordinator Aksi, Marwan, S.Pd mengatakan, aksi dilakukan dalam rangka menuntut
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua oknum FK dan FT PNPM-MPD yang semestinya
berdasarkan Juklak dan Juknis dilarang untuk berperan ganda. “Ini bukan lagi
indikasi tetapi riil terjadi di lapangan dan kami juga dapat menghadirkan saksi
bahwa FK dan FT telah melakukan peran ganda. Selain bertugas sebagai
fasilitator juga bertindak sebagai suplayer,” katanya.
Sementara berdasarkan aturan FK dan FT dilarang untuk terlibat langsung
dalam pengadaan barang dan jasa terutama dalam pembangunan yang bersifat fisik,
nyatanya hari ini FK dan FT telah bertindak sebagai suplayer dalam pembangunan
fisik di Desa Tangga dengan menghadirkan alat berat dan melakukan transaksi pembayaran.
Penentuan suplayer seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat
desa melalui pelelangan yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup yang
disesuaikan dengan jumlah nominal pelelangan. “Dengan alasan mengejar progres FK
dan FT mengambil alih tugas TPK sehingga pelelangan tidak pernah dilakukan baik
itu secara terbuka maupun tertutup,” ujarnya.
Untuk itu, sesuai dengan tuntutan program bahwa para pelaku harus bekerja berdasarkan
Job masing-masing. Maka dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakaukan oleh
FK dan FT “Kami meminta agar kedua oknum ini segera diberhentikan dari
jabatannya karena nyata-nyata dinilai telah melanggar kode etik yang telah diatur
dalam Juklak dan Juknis PNPM itu sendiri,” tegasnya.
Usai penyegelan dibuka Pendamping Lokal PNPM-MPD, Samsudin Suaeb yang ditemui di kantor setampat mengatakan, pihak pendemo bersedia membuka segel dengan perjanjian bahwa sesegera mungkin pihak PNPM-MPD baik di tingkat kabupaten maupun provinsi akan mempercepat prosesi kaitan dengan tuntutan pendemo. “FK yang dituntut juga telah mengakui kekeliruannya dan siap menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Tetapi yang jelas proses itu akan dibahas di tingkat kabupaten dan akan di kirim ke propinsi karena yang berwenang memberikan sanksi adalah orang di tingkat propinsi,” ujarnya. [AL]
Usai penyegelan dibuka Pendamping Lokal PNPM-MPD, Samsudin Suaeb yang ditemui di kantor setampat mengatakan, pihak pendemo bersedia membuka segel dengan perjanjian bahwa sesegera mungkin pihak PNPM-MPD baik di tingkat kabupaten maupun provinsi akan mempercepat prosesi kaitan dengan tuntutan pendemo. “FK yang dituntut juga telah mengakui kekeliruannya dan siap menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Tetapi yang jelas proses itu akan dibahas di tingkat kabupaten dan akan di kirim ke propinsi karena yang berwenang memberikan sanksi adalah orang di tingkat propinsi,” ujarnya. [AL]