FK dan FT PNPM-MPD Didemo

Saturday, 11 October 20140 comments

KM. Portal Himpas, - Forum Pemuda Peduli Program Pedesaan (FP4) melakukan aksi demostrasi di depan Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPD) Kecamatan Monta, Rabu (9/10). Aksi ini dilakukan menuntut Fasilitator Kecamatan (FK) dan Fasilitator Tehnik (FT) berinisial BR dan NS agar segera diberhentikan dari jabatanya karena dinilai telah melanggar kode etik, juklak dan juknis PNPM Mandiri  Perdesaan.

Massa yang mulai berkonsentrasi sejak Pukul 08.00 WITA pagi itu, melakukan aksi dengan cara berorasi dan membakar ban bekas di depan kantor PNPM di Desa Tangga dan membentangkan sejumlah kertas yang berisi tulisan ‘Segera bekukan FK dan FT PNPM-MPD’ dan  ‘Kami Siap Melawan Kezoliman’. Kemudian masa melanjutkan aksinya dengan menyegel kantor setempat dan meminta fasilitator Kabupaten (Fas-Kab) agar segera menyelesaikan persoalan ini.

Koordinator Aksi, Marwan, S.Pd mengatakan, aksi dilakukan dalam rangka menuntut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua oknum FK dan FT PNPM-MPD yang semestinya berdasarkan Juklak dan Juknis dilarang untuk berperan ganda. “Ini bukan lagi indikasi tetapi riil terjadi di lapangan dan kami juga dapat menghadirkan saksi bahwa FK dan FT telah melakukan peran ganda. Selain bertugas sebagai fasilitator juga bertindak sebagai suplayer,” katanya.

Sementara berdasarkan aturan FK dan FT dilarang untuk terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa terutama dalam pembangunan yang bersifat fisik, nyatanya hari ini FK dan FT telah bertindak sebagai suplayer dalam pembangunan fisik di Desa Tangga dengan menghadirkan alat berat dan melakukan transaksi pembayaran. Penentuan suplayer seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat desa melalui pelelangan yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup yang disesuaikan dengan jumlah nominal pelelangan. “Dengan alasan mengejar progres FK dan FT mengambil alih tugas TPK sehingga pelelangan tidak pernah dilakukan baik itu secara terbuka maupun tertutup,” ujarnya.

Untuk itu, sesuai dengan tuntutan program bahwa para pelaku harus bekerja berdasarkan Job masing-masing. Maka dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakaukan oleh FK dan FT “Kami meminta agar kedua oknum ini segera diberhentikan dari jabatannya karena nyata-nyata dinilai telah melanggar kode etik yang telah diatur dalam Juklak dan Juknis PNPM itu sendiri,” tegasnya.

Usai penyegelan dibuka Pendamping Lokal PNPM-MPD, Samsudin Suaeb yang ditemui di kantor setampat mengatakan, pihak pendemo bersedia membuka segel dengan perjanjian bahwa sesegera mungkin pihak PNPM-MPD baik di tingkat kabupaten maupun provinsi akan mempercepat prosesi kaitan dengan tuntutan pendemo. “FK yang dituntut juga telah mengakui kekeliruannya dan siap menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Tetapi yang jelas proses itu akan dibahas di tingkat kabupaten dan akan di kirim ke propinsi karena yang berwenang memberikan sanksi adalah orang di tingkat propinsi,” ujarnya.  [AL]
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger