KM. Portal Himpas, - Dalam rangka menyusun Peraturan Desa
(Perdes) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangga Kecamatan Monta menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP), Sabtu
(11/10), kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh yang mewakili masyarakat desa tersebut.
Ketua BPD Desa Tangga, Aeman, S.Pd mengatakan,
tujuan kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat
guna menyusun rancangan peraturan desa. “selain itu, rancangan ini dimaksudkan
untuk membuat peraturan yang akan menciptakan
keamanan dan kenyamana dalam tatanan kehidupan
masyarakat,” jelasnya.
Aeman mengaku, rancangan Perdes merupakan
inisiatif dan terobosan yang dilakukan oleh BPD sekarang. “Sebenarnya kami berangkat dari nol, karena tidak ada peraturan desa yang dibuat sebelumnya,” katanya.
Berhubung Perdes yang akan dibuat berbasis pada
kebutuhan masyarakat, jadi saran dan usul sangat diperlukan. Karena apa yang menjadi saran dan usul
pada hari ini akan dimasukan kedalam draf perdes. "Kemudian draf tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat
untuk dikoreksi bersama, jika sudah dianggap tidak bermasalah maka draf inilah yang
akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa," ucapnya.
Beberapa usulan yang telah dicatat antara lain,
pelelangan tanah harus dilakukan di kantor desa, orgen tunggal dilarang pada
malam hari, pembangunan pagar so
(lokasi sawah) dan penertiban hewan terwan.
“Berbicara hukum tentu tidak terlepas dari sesuatu hal yang memaksa dan mengikat. Jika ada yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,’ tuturnya.
“Berbicara hukum tentu tidak terlepas dari sesuatu hal yang memaksa dan mengikat. Jika ada yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,’ tuturnya.