KM. Portal Himpas, - Berdasarkan keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/540/005/2014
tentang “Pemberhentian Dengan Hormat Kepala Desa dan Penunjukan Pejabat Kepala
Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima” Drs Ruslan H. Musa Camat Monta
atas nama Bupati Bima melantik Syarifurrahman, ST Kasubag Keuangan, Kantor
Camat Monta, sebagai Penjabat Kepala Desa
yang menggantikan Abd. Salam Arsyad Kepala Desa Tolouwi
yang telah berakhir masa jabatannya pada bulan Juni lalu.
Acara
pelantikan yang yang digelar di Aula Kantor Camat Monta pada hari Rabu (02/07) pagi
itu juga dihadiri oleh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh
masyarakat Desa Tolouwi. Selain undangan juga nampak hadir Kapolsek
Monta AKP H. Syahrujin, SH dan Muktar, SH Sekcam Monta.
Pembacaan
keputusan dengan ditetapkannya keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/540/005/2014 maka Keputusan bupati Bima
Nomor 694 Tahun 2008 tentang pemberhentian dengan hormat Kepala Desa dan
Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa
Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima tidak berlaku lagi dan terhitung sejak
tanggal pemberhentiannya tidak lagi memperoleh haknya sebagai Kepala Desa.
Camat Monta, Drs
Ruslan dalam sambutannya menyampaikan dengan berakhirnya masa jabatan kepala Desa
Tolouwi dipandang perlu mengangkat Penjabat Kepala Desa yang akan menjalankan
kelancaran tugas-tugas Pemerintah di Desa yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati Bima. “Pejabat Kepala Desa yang ditunjuk akan melaksanakan tugas-tugas
Kepala Desa dan akan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai
dengan peraturan perundang-uandangan yang berlaku,” katanya.
Meski dalam acara
tersebut tidak nampak hadir pejabat lama namun pelantikan tetap diikuti dengan
hikmad oleh peserta yang hadir. Kemudian acara ditutup dengan ucapan selamat
dan foto bersama dengan penjabat yang baru dilantik. [AW]