Portal Himpas, - Terlihat suasana
yang berbeda pada saat rapat rekapitulasi perubahan daftar pemilih tetap (DPT) yang
digelar oleh KPUD Kabupaten Bima pada hari sabtu, (18/01/14). Karena biasanya
Rapat di pimpin oleh Ketua Komisioner KPU namun pada hari ini rapat dipimpin
oleh Sekretaris KPUD mengingat komisioner yang mengikuti seleksi calon KPUD Kabupaten
Bima belum ditetapkan oleh KPUD Provinsi dan KPU Pusat.
Acara yang digelar pada hari sabtu
pagi itu, diikuti dengan hikmad oleh peserta undangan yang hadir diataranya Kasubag
KPUD Kab. Bima, Pimpinan Parpol Kabupaten Bima, Ketua PPK Se-kabupaten Bima dan
juga dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Sukarman, SH.
Dalam pengantarnya, Aidin,
SH.MH, Sekretaris KPUD Kabupaten Bima menyebutkan Seharusnya kegiatan ini
dilakukan oleh komisioner KPU namun karena kekosongan Komisioner se-Nusa
Tenggga Barat maka dihandel oleh KPU Pusat. Penyempurnaan DPT dilakukan berdasarkan
Surat Edaran KPU RI Nomor: 858/KPU/XII/2013 tanggal 24 November 2013 yang juga di tindaklanjuti oleh Sekretaris KPU Propinsi dengan
mengeluarkan Surat Nomor: 22/KPU Prov-17/I/2014 tertanggal 9 januari tahun 2014
yang memerintah kepada kami untuk melakukan rekapitulasi dan membuat berita
acara penyempuranaan DPT. Jadi, “kita hanya bisa melakukan rekapitulasi
perbaikan tapi bukan pleno dalam hal ini kami sudah menyiapkan berita acara pleno untuk KPU Pusat karena
yang mememiliki wewenang melakukan pleno saat ini adalah KPU pusat,” katanya.
Sementara itu, Penyempurnaan
DPT dilakukan berdasarkan dengan adanya rekomendasi Bawaslu RI yang di sampaikan
kepada KPU Pusat setelah penetapan DPT pada tanggal 03 Desember tahun 2013 lalu,
“perbaikan DPT dilakukan dengan cara pembersihan, menghapus pemilih yang
meninggal dan menghapus pemilih yang masih ganda atara Propinsi dan
Kabupaten/Kota, semetara untuk pemeilih yang belum tercover dalam DPT akan ada
daftar pemilih khusus,” ujarnya.
“Setelah di sempurnakan
maka jumlah DPT Se-kabupaten Bima sebanyak 350.438 pemilih yang terdiri dari
172.225 pemilih laki-laki dan 178.231 pemilih pemerempuan, jika dibadingkan
dengan jumlah pemilih yang yang ditetapkan sebelumnya 350.969 maka jumlah
pemilih yang dibersihakan sebanyak 541
pemilih, sementara jumlah TPS tidak ada perubahan,” kata Aidin, mengakhiri rekapitulasi
yang dilakukan.
Pada kesempatan itu, beberapa pimpinan partai politik menyampaikan
harapan agar kisruh pada pemilu 2009 dapat di jadikan cermin bagi penyelenggara
pemilu sekarang untuk menjaga Integritas, Indepensi dan Netralitas sebagai
penyelenggara terutama KPUD yang memeliki peran central akan suksesnya
penyelenggaraan pemilu Indonesia dan ditanggapi dengan baik oleh Sekretaris
KPUD Kabupaten Bima. [AL]