KPU KABUPATEN BIMA GELAR RAPAT PLENO TERBUKA PENYEMPURNAAN DPT

Monday, 2 December 20130 comments

Portal Himpas, - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima meggelar rapat pleno terbuka penyempuranaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rapat pleno yang digelar pada sabtu (30/11/13) ini juga dihadiri oleh, Panwaslu kabupaten bima, pengurus partai politik, anggota PPK se-kabupaten bima, dan unsur pemangku kepentingan lainnya.

Siti Nursusila, S.Ip, MM, Ketua KPUD Kabupaten Bima, dalam sambutannya mengatakan, ini adalah rapat pleno penyempuranaan atau perbaikan data pemilih terutama pemilih yang masih invalid Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dalam DPT, karena sebelumnya KPU Kabupaten Bima sudah dua kali menggelar rapat penetapan DPT yaitu pada tanggal, 12 september dan 1 november tahun 2013.

Peleno penyempurnaan DPT dilaksanakan, “karena pada penetapan DPT yang dilaksanakan oleh KPU Pusat pada tanggal, 4 oktober 2013 yang lalu, banyak mendapat protes dari berbagai pihak, oleh karna itu Bawaslu RI, memberikan rekomendasi kepada KPU pusat dan kita semua agar memperbaiki DPT, dengan memasukan NIK, apabila dalam proses perbaikan NIK, kita temui dilapangan ada yang meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili, dan pemilih yang tidak dikenal, maka dapat dicoret, tetapi kita tidak boleh memasukan kembali pemilih yang tidak ada dalam DPT yang telah ditetap pada tangga 1 november 2013,” kata Susila.

Dia juga, menegaskan, bahwa, “KPUD Kabupaten Bima tidak main-main dalam penetapan DPT tetapi ini berarti, bahwa kita benar-benar berhati-hati dalam menetapkan DPT, termasuk penyempurnaanya karena Sesuai dengan UU no 8 thn 2012, bahwa pemilih minimal memiliki Nomor Induk Kependudukan,” tegasnya.

Susila, menambahkan, “KPU Kabupaten Bima adalah salah satu KPU yang telah kosong NIK invalid dalam DPT dari sekian banyak kabupaten yang ada di Indonesia, se- NTB sudah pasti, namun ini semua tidak terlepas dari kerja keras kawan-kawan baik itu di tingkat PPS, PPK, maupun KPU Kabupaten dan juga atas bantuan Panwaslu dan jajarannya kebawah,” ujarnya.

Selain itu, sejak Pemilu Gubernur, KPU Kabupaten Bima sudah bekerjasama dengan Dinas Cacatan Sipil untuk mendapatkan NIK dan NKK pemilih. “Apabila pemilih benar-benar tidak memiliki identitas kependudukan maka, oleh rekan-rekan PPS membantu mendata penduduk dengan mengisikan formulir F.101 dari Capil. Nah, dari form F.101 inilah lahir NIK,” kata Susila.

Setelah semua rangkaian acara dilaksanakan maka, KPU Kabupaten Bima menetapkan jumlah pemilih se-kabupaten bima sebanyak 350.969 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 172.488  dan pemilih perempuan sebanyak 178.481, yang tersebar dalam 18 kecamatan, 191 desa dan 1.069 Tempat Pemungutan Suara (TPS). [AL]
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger