Tuntut Pemilihan Cepat, Kantor Kepala Desa Sie Disegel Warga

Friday, 13 December 20130 comments

Portal Himpas, - Puluhan warga asal Desa Sie melakukan aksi penyegelan kantor Desa Sie pada hari kamis pagi, (12/12/13). Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes mereka terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dianggap lamban dalam membuat keputusan terkait jadwal dan waktu pemilihan Kepala Desa Sie. 

Menurut masa aksi, jika BPD tidak segera mengambil sikap dan mengatur jadwal pemilihan kepala desa di tahun 2013, maka pemilihan kepala desa sie akan diundur sampai tahun 2015, karena menurut mereka ada Surat Edaran Menterei Dalam Negeri yang melarang kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dalam tahun 2014. Untuk itu, warga mendesak BPD agar segera mengatur jadwal pemilihan kepala desa sie supaya digelar dalam bulan Desember tahun 2013. 

Menanggapi persoalan ini, Wajadin, Ketua BPD Desa Sie, mengatakan “BPD bukanya tidak menyanggupi permintaan warga, karena sebelumnya BPD telah membentuk Panitia dan telah mengatur jadwal Pemilihan Kepala Desa pada bulan pebruari tahun 2014, namun setelah semua tahapan dilakukan, kami dihadapkan dengan informasi terbaru dari BPMDES bahwa ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Nomor. 140/7635/PMD tanggal 8 November 2013 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia, yang menyebutkan bahwa untuk menyukseskan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Maka selama tahun 2014, pelaksanaan pemilihan kepala desa ditiadakan,” katanya. 

Selain itu, “banyak tahahapan yang harus dilakukan oleh panitia termasuk seleksi bahan bakal calon yang memerlukan waktu berhari-hari, belum lagi dengan penyusunan DPT yang begitu kompleks saat ini, sehingga tidak memungkinkan bagi panitia penyelenggara untuk melakukan pemilihan kepala desa dalam waktu yang singkat atau dalam bulan Desember tahun 2013 seperti keinginan sebagian warga tersebut,” ujarnya. 

Untuk itu dengan berbagai pertimbangan, kata dia, “maka pemilihan kepala desa sie kemungkinan besar akan diundur sampai tahun 2015 dan mengingat masa jabatan kepala desa yang sekarang akan berakhir pada tanggal, 29 Maret tahun 2014 dan sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2006 menyatakan pemilhan kepala desa dapat dilakukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum kepala desa yang aktif berakhir masa jabatannya. Maka untuk itu tidak mungkin pemilihan kepala desa sie dapat digelar pada bulan ini, karena kepala desa yang masih menjabat belum mengundurkan diri,” kata Wajadin. (Yudiz)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger