BALIGO CALON ANGGOTA LEGISLATIF KEMBALI DITERTIBKAN

Saturday 23 November 20130 comments

Portal Himpas, - Pemerintah kecamatan monta kembali melakukan penertiban baligo calon anggota legislatif 2014 pada hari kamis (21/11). Penertiban dilakukan karena laporan panwascam adanya  baligo yang kembali dipasang oleh tim sukses caleg pasca penertiban yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan monta beberapa waktu lalu. 

Dengan adanya laporan tersebut Camat monta, Drs. Ruslan H. Musa, memerintahkan Kasat Pol. PP untuk mengecek keberadaan baligo yang dilaporakan dan ditertibkan apabila bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 

Syaifullah, SH, ketua panwascam kecamatan monta, yang ditemui dilokasi membenarkan kejadian tersebut, menurut Syaifullah, “didalam PKPU no.15 tahun 2013 menjelaskan bahwah baligo atau papan reklame hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa atau kelurahan yang memuat informasi dan tanda gambar partai politik atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD, ” jelasnya. 

Lebih lanjut dikatan, “pemasangan alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonon,” katanya. 

Dia juga menambahkan, bahwa pemerintah kecamatan monta telah mengeluarkan zona lokasi tempat pemasangan alat peraga kampanye, untuk itu dia juga berharap, “agar parpol atau tim kampanye caleg dapat memasang alat peraga kampanye dilokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah kecamatan,” harapnya. [AL]
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger