KM. Portal Himpas -- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) menggelar Rapat Penyusunan Peraturan tentang
Perijinan Kegiatan Pendataan Potensi Dalam Rangka Pengembangan Data Informasi
Tahun Anggaran 2015 Kamis, (27/8) di Aula Rapat Kantor tersebut. Sebanyak 30 orang
peserta yang terdiri dari SKPD lingkup Pemkab Bima, beberapa orang Camat hadir
dalam rapat yang dipimpin Kepala KPPT Kabupaten Bima Sudirman, SE tersebut.
Kepala KPPT Kabupaten Bima Sudirman, SE menjelaskan rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan prima KPPT Kabupaten Bima sebagai bagian dari unsur penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme terkait tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Maka, jajaran KPPT Kabupaten Bima di bawah kendali Sudirman, telah dan terus melakukan reformasi birokrasi di lingkungan KPPT baik menyangkut aspek instrumental, struktural dan kultural agar ke depan KPPT lebih dapat meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional proaktif peka dan peduli serta dinamis sehingga KPPT diharapkan dapat memberikan pelayanan prima secara berhasil dan berdaya guna.
Dikatakan Sudirman, "Tahun Anggaran 2015 KPPT telah menyusun program pengembangan data/informasi kegiatan pendataan potensi perizinan yang diawali dengan pertemuan penyusunan peraturan tentang perizinan".
Dari Pertemuan pertama yang telah dilaksanakan pada 5 Mei 2015 di Gedung PKK Kabupaten Bima telah menghasilkan rekomendasi antara lain perlunya perubahan peraturan perundang undangan tentang perizinan. Regulasi ini amat diperlukan untuk menjawab adanya berbagai dinamika di masyarakat dan perlunya meningkatkan koordinasi antara KPPT dengan dinas terkait perizinan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan.
Sehubungan dengan hal tersebut pada pertemuan kedua ini diharapkan dapat memberikan masukan yang diperlukan untuk menyelesaikan penyusunan kebijakan tentang standar pengaturan tatalaksana perizinan terutama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebagai pedoman bagi KPPT yang menyelenggarakan pelayanan perizinan.
Sementara narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima Julkifli, SH, M.Hum menjelaskan perijinan di bidang IMB harus terkoordinir sehingga arah regulasi antar SKPD terkait akan lebih terarah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh emerintah Daerah Daerah adalah menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standard Operating Procedures (SOP) pada masing-masing bidang perijinan. (H-05).