KM. Portal Himpas -- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Monta
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dukungan calon perseoarangan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015. Rapat yang digelar di aula
Kantor Camat Monta Jumat (10/7) dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwascam), Tim penghubung/saksi pasangan calon dan anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Se-Kecamatan Monta.
Rekapitulasi dukungan ini
dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan faktual yang
dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara yang tersebar di 14 Desa di Kecamatan
Monta terhadap dokumen dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bima
Tahun 2015 atas nama Abdul Khayir SH MH
dan Drs. Abdul Hamid Msi.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
Monta, Al Furqan S.Sos yang ditemui usai
pleno mengatakan, dari 4.071 dokumen
dukungan yang diajukan pasangan calon yang tersebar di 14 Desa di Kecamatan
Monta yang memberikan dukungan dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil
penelitian administrasi dan faktul oleh PPS berjumlah 3543 jiwa. “Angka ini berkurang setelah dilakukan penelitian
administrasi dan faktual oleh PPS,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Bung Sonny
Mbozo ini juga menjelaskan, dalam penelitian administrasi PPS melakukan
penelitian terhadap dokumen dukungan yang diajukan pasangan calon, ketika
ditemukan dokumen pendukung yang Tidak Memehuni Syarat (TMS) maka akan dicoret kemudian
dalam penelitian faktual PPS mendatangi rumah dan nama-nama pendukung yang
tertera dalam berkas dukungan atau dalam Formulir Model BA.1 KWK Perseoarangan untuk menanyakan dukungannya. “Tentu dalam hal
pencoretan PPS tidak asal mencoret tetapi dilakukan berdasarkan peraturan dan
perudang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menutup penjelasannya pria yang juga aktif sebagai
penulis di kampung media NTB dan koordinator liputan di koran mingguan Jendela Rakyat (JERAT
BIMA) ini mengatakan bahwa dalam kegiatan pleno di tingkat Kecamatan Monta
tidak ada kendala yang dihadapi baik keberatan yang disappaikan oleh Panwascam
maupun keberatan dari saksi pasangan calon. “Kedua belah pihak menerima hasil
yang kami sampaikan. Namun dalam pleno saksi mempertanyakan dukungan bagi desa
pemekaran dan itu dapat kami jelaskan dan dipahami,” tutupnya. [Yudiz]