Polsek Monta Fasilitasi Islah Dua Desa Yang Bertikai

Monday, 3 March 20140 comments

KM. Portal Himpas, -  Terjadi ketegangan antara warga Desa Sie dan Desa Simpasai, Kecamatan Monta pada hari senin (3/3/14) pagi. Kedua warga desa ini sama-sama melakukan pemboikotan jalan sehingga menyebabkan puluhan kendaraan macet karena tidak dapat melalui dua desa yang bertikai dan bertetangga ini.

Pemboikotan dilakukan oleh warga atas tutuntutan penyelesaian kasus saling bacok antara pemuda sie dan pemuda simpasai dalam acara orgen tunggal beberapa pekan lalu. Dengan adanya ketengan ini, puluhan aparat kepolisian bersiaga dilokasi untuk mencegah terjadinya konflik dan perang kampung serta melakukan upaya negosiasi dengan kedua belah pihak agar jalan dibuka kembali karena mengingat kebutuhan pengguna jalan lain.

Sekitar pukul 11.00 wita pagi akhirnya jalan kembali dibuka oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan damai yang akan difasilitasi oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat.

Dengan dihari oleh kedua orang tua korban dan disaksikan oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat akhirnya kedua pihak yang bertikai membuat surat pernyataan damai di Mapolsek monta pada senin siang. Dengan isi pernyataan pihak pertama dan pihak kedua bersedia saling memaafkan, kemudian orang tua dari pihak kedua (pemuda simpasai) akan memberikan biaya pengobatan sebesar 2 juta rupiah kepada orang tua pihak pertama (pemuda sie) dan laporan atas kasus pembacokan akan dicabut bersama.

Terkait dengan permaslahan ini Kapolsek Monta, AKP. H. Syahrujin, SH, menjelaskan “pemboikotan jalan dilakukan oleh warga sie karena sebelumnya ada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak bahwa orang tua Herman (20 thn) pemuda simpasai bersedia memberikan ganti rugi kepada orang tua Fariadin (20 thn) pemuda sie, namun sampai pemboikotan jalan terjadi, uang yang dijanjikan belum juga diserahkan,” jelasnya.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menfasilitasi kedua belah pihak agar duduk bersama untuk memusayawarahkan dan menyelesaikan masalah yang terjadi “dalam hal ini pihak kepolisian menfasilitasi dan menyediakan tempat serta memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikannya, dan kami tidak dapat mamaksakan keingan kedua belah pihak, kalaupun diminta kasus ini diproses secara hukum kami akan menindaklanjuti,” katanya.

Namun dari hati nuraini kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan damai dan mencabut laporan dengan membuat pernyataan bersama “orang tua pihak kedua telah bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar 2 juta rupiah kepada pihak pertama bahkan uang itu telah diserahkan di hadapan saksi dan kasusnya telah dicabut,” katanya, di Maposek Monta pada senin siang. [AW]
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger