Batal Nikah, Warga Tangga Blokir Jalan

Friday, 14 September 20122comments

Portal Himpas, - Sekitar puluhan massa asal desa tangga memblokir jalan lintas tente parodo pada hari Kamis sore (13/9), pemblokiran yang berlangsung antara pukul, 17.00 s/d pukul 20.00 waktu Indonesia tengah itu, membuat jalan penghubung antara kecamatan lumpuh total ratusan penumpang bis dan penggguna jalan lainya berjubel dijalan karena tidak bisa melewati lokasi yang diblokir. 

Kejadian berawal ketik seorang calon pengantin pria asal desa sakuru membatalkan pernikahnya dengan calon pengantin wanita asal desa tangga. Sedianya dua sejoli tersebut melangsungkan akad dan resepsi pernikahan pada hari Rabu (12/9), namun pada saat jadwal akad nikah akan dilangsungkan pengantin pria tidak hadir dan menyatakan pernikahan dibatalkan. 

Kepala Desa Tangga, Israrudin A. Wahab membenarkan kejadian tersebut “sehari sebelum pemblokiran jalan dilakukan pihak keluarga sudah melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian agar pelaku segera diamankan dan dimintai keterangan, karena tidak ada tanggapan serius dari pihak kepolisian warga merasa marah dan mengambil langkah untuk memblokir jalan,” ujarnya. 

Selain itu dilokasi kejadian Kapolsek Monta bersama personilnya berusaha melakukan mediasi dengan keluarga korban agar massa segera membubarkan diri namun upaya tersebut gagal karena kalah jumlah, namun setelah ada kesanggupan pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka dan dipastikan  bahwa tersangka telah digelandang  maka masa yang memblokir jalan tersebut membuka blokade dan membubarkan diri. [A L]
Share this article :

+ comments + 2 comments

14 September 2012 at 15:20

Menarik menyimak berita yang diturunkan oleh PORTAL HIMPAS. sebab di satu sisi tindakan pemblokiran jalan tentu merugikan kepentingan umum (pelintas jalan) yang tidak berurusan dengan cinta DUA SEJOLI yang batal menikah itu. di sisi lain latar belakang pemblokiran jalan itu menjadi cerita yang sedikit menggelikan--gara-gara cinta urusan umat jadi macet. heheheh... Namun lebih jauh, terkait dengan polisi yg awalnya tidak begitu serius menanggapi untuk menangkap si calon pengantin laki-laki juga menarik. sebab bisa jadi polisi tak mau bergerak karena bingung; pasal apa yang dikenakan atas perbuatan si Calon Pengantin laki? Misalnya dituduh melakukan tindak pidana penipuan, maka kurang tepat juga. sebab menurut pasal 378 KUHP penipuan adalah barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulakan bahwa dalam penipuan tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa kesadaran penuh.
beberapa detik yang lalu · Suka

18 September 2012 at 08:26

Mudda: Terima kasih telah berkomentar di blog kami. Semoga menjadi acuan bagi pihak kepolisian agar lebih responsif terhadap laporan masyarakat sehingga tdk mengganggu kepentingan umum.

Post a Comment
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAMPUNG MEDIA PORTAL HIMPAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger