KM. Portal Himapas -- Aksi boikot jalan yang dilakukan warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Selasa (18/8) siang dibubarkan paksa oleh pihak Kepolisian Sektor Monta. Pembubaran dilakukan karena Polisi menilai aksi ini menggangu keamanan dan ketertiban serta kenyamanan para pengguna jalan khususnya di jalan Lintas Parado Desa Tangga, Kecamatan Monta.
Aksi ini juga menyebabkan jalur penghubung antara Kecamatan Woha, Monta, Parado dan Langgudu saat itu lumpuh total. Para pengguna jalan terpaksa harus menghentikan kendaraannya karena ruas jalan di jalur tersebut telah ditutupi warga dengan balok kayu.
Kemacetan pun semakin menjadi karena tidak ada satupun kendaraan yang dibiarkan lewat baik itu yang datang dari arah Utara maupun arah Selatan sehingga dalam waktu singkat antrian ratusan kendaraan pun terjadi di jalur yang menghubungkan empat kecamatan ini.
Pantauan wartawan di lokasi kejadian, pihak kepolisi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Monta, Ipda Edy Prayitno berupaya melakukan mediasi dengan warga dan meminta agar pemboikotan jalan segera dibuka, namun upaya yang dilakukan polisi tidak diindahkan, sehingga polisi harus mengambil langkah tegas untuk membubarkan aksi ini.
Sempat terjadi kericuhan saat polisi berupaya mengeluarkan balok kayu yang digunakan warga untuk menghadang jalan karena ada beberapa warga yang berupaya menghalau polisi, namun kericuhan ini dapat dinetralisir sehingga tidak menimbulkan korban dari kedua pihak.
Setelah keadaan aman polisi dibantu warga dan pengguna jalan kemudian bersama-sama mengeluarkan balok kayu yang digunakan warga untuk menghadang jalan sehingga kemacetan yang terjadi kurang lebih selama satu jam ini dapat berjalan normal kembali.
Kapolsek Monta yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang menjelaskan, aksi ini dilakukan warga/pihak keluarga menuntut pembebesan Abdurahman alias (Satonge) warga RT.05/RW.02 Desa Tangga, Kecamatan Monta yang ditahan karena terlibat dalam kasus pengancaman terhadap aparat, dan kepemilikan senjata tajam.
Selain mengeluarkan nada acaman tersangka ini juga melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor salah satu anggota kepolisian sektor monta dengan menusukkan pisau belati pada ban sepeda motor tersebut. “Sampai sekarang motor yang dirusak masih diamankan untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Sementara jika pemboikotan jalan dikaitkan dengan penahan tersangka, maka pihak keluarga seharusmya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Aksi boikotan jalan tidak dibenarkan dalam aturan mana pun, jika warga ingin menyampaikan aspirasi lakukan sesuai dengan jalur-jalur yang telah ditentukan “Aksi boikot jalan selain mengganggu keamanan dan ketertiban juga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan yang berkepentingan, tentu hal ini tidak dapat dibiarkan dan tidak dapat tolerir,” tegasnya.
Selain itu, Kapolsek juga menegaskan dengan adanya aksi ini tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka. “Kita harus menghargai proses hukum, apalagi ini menyangkut Institusi Kepolisian,” tutupnya. [Son]
Aksi ini juga menyebabkan jalur penghubung antara Kecamatan Woha, Monta, Parado dan Langgudu saat itu lumpuh total. Para pengguna jalan terpaksa harus menghentikan kendaraannya karena ruas jalan di jalur tersebut telah ditutupi warga dengan balok kayu.
Kemacetan pun semakin menjadi karena tidak ada satupun kendaraan yang dibiarkan lewat baik itu yang datang dari arah Utara maupun arah Selatan sehingga dalam waktu singkat antrian ratusan kendaraan pun terjadi di jalur yang menghubungkan empat kecamatan ini.
Pantauan wartawan di lokasi kejadian, pihak kepolisi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Monta, Ipda Edy Prayitno berupaya melakukan mediasi dengan warga dan meminta agar pemboikotan jalan segera dibuka, namun upaya yang dilakukan polisi tidak diindahkan, sehingga polisi harus mengambil langkah tegas untuk membubarkan aksi ini.
Sempat terjadi kericuhan saat polisi berupaya mengeluarkan balok kayu yang digunakan warga untuk menghadang jalan karena ada beberapa warga yang berupaya menghalau polisi, namun kericuhan ini dapat dinetralisir sehingga tidak menimbulkan korban dari kedua pihak.
Setelah keadaan aman polisi dibantu warga dan pengguna jalan kemudian bersama-sama mengeluarkan balok kayu yang digunakan warga untuk menghadang jalan sehingga kemacetan yang terjadi kurang lebih selama satu jam ini dapat berjalan normal kembali.
Kapolsek Monta yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang menjelaskan, aksi ini dilakukan warga/pihak keluarga menuntut pembebesan Abdurahman alias (Satonge) warga RT.05/RW.02 Desa Tangga, Kecamatan Monta yang ditahan karena terlibat dalam kasus pengancaman terhadap aparat, dan kepemilikan senjata tajam.
Selain mengeluarkan nada acaman tersangka ini juga melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor salah satu anggota kepolisian sektor monta dengan menusukkan pisau belati pada ban sepeda motor tersebut. “Sampai sekarang motor yang dirusak masih diamankan untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Sementara jika pemboikotan jalan dikaitkan dengan penahan tersangka, maka pihak keluarga seharusmya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Aksi boikotan jalan tidak dibenarkan dalam aturan mana pun, jika warga ingin menyampaikan aspirasi lakukan sesuai dengan jalur-jalur yang telah ditentukan “Aksi boikot jalan selain mengganggu keamanan dan ketertiban juga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan yang berkepentingan, tentu hal ini tidak dapat dibiarkan dan tidak dapat tolerir,” tegasnya.
Selain itu, Kapolsek juga menegaskan dengan adanya aksi ini tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka. “Kita harus menghargai proses hukum, apalagi ini menyangkut Institusi Kepolisian,” tutupnya. [Son]