Camat, Kepala Desa dan
perangkat aparatur yang bertugas di masing-masing wilayah memiliki peran
penting dalam penyampaian materi informasi yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan. Hal tersebut disampaikan penjabat Bupati Bima Drs.
Bachrudin, M.Pd ketika memberikan arahan kepada para Camat, Sekretaris Camat,
para kepala desa dan Sekretaris Desa Se-Kabupaten Bima Sabtu ( 15/8) di Aula
SMKN 3 Kota Bima.
Pj. Bupati memaparkan,
"dalam kaitan dengan pelayanan informasi publik, desa harus memilah
jenis informasi dan memberikan pelayanan informasi.
"Artinya wajib
memberikan pelayanan informasi kepada Publik sesuai amanat pasal 7
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP ). Hal Ini penting supaya informasi yang didengar masyarakat desa tidak
menjadi isu yang memecah belah, karena itu, Informasi yang dikeluarkan PPID
kecamatan dan desa harus Valid". Jelas Bupati.
Bachrudin menandaskan,
"UU menjamin pelayanan informasi secara cepat dan akurat agar tidak terjadi
tindakan anarkis. Mengacu pada PP 61 tentang tata cara pelayanan informasi
publik, desa sebagai Badan Publik wajib memenuhi dan menyediakan
informasi sesuai jenis nya ".
Menurut Pj. Bupati,
"saat ini, desa diberikan kewenangan dan dukungan pembiayaan
pembangunan sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hal
ini mengandung konsekuensi Pemerintah desa sebagai badan publik yang
mengelola APBN melalui transfer DAU harus menyampaikan informasi tata kelola
keuangan secara transparan ". Urai Bupati.
Kades merupakan tulang
punggung pemerintah dan sekaligus mitra Bupati dalam menhalankan kegiatan roda
pemerintah. Untuk itu, Camat, kades dan seluruh aparatur pemerintah
di tingkat desa dan kecamatan perlu meningkatkan pemahaman terkait
informasi untuk dilanjutkan kepada staf". Terang Pj. Bupati.
Berkaitan dengan pentingnya
penyelenggaraan Pilkada secara damai, Bachrudin menghimbau para Kades
untuk membantu Bupati menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif.
"Memilih Bupati sama dengan memilih pelayan masyarakat, jadi tidak boleh gontok-gontokan. Selama memegang teguh aturan saya akan dibela para Kades". Jelas Pj Bupati yang disambut tepuk tangan Camat dan Kades yang hadir.
Pada Sosialisasi yang
menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Propinsi
NTB Ajeng Roslinda dan Andayani , Ketua PPID Kabupaten Bima yang
juga Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima Drs.
Zainudin, M.M melaporkan, "Desa mempunyai kewenangan yang luas dalam
mengelola keuangan dan untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat maka
perlu dilakukan sosialisasi, itulah yang menjadi dasar pelaksanaan
kegiatan". Terang Kadis.
Zainudin menjelaskan,
"Camat dan Kades merupakan PPID yang bertugas memastikan kesiapan
dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana
desa".
Berkaitan dengan implementasi
UU KIP di Kabupaten Bima, telah dibentuk PPID dimulai awal tahun
2013. Saat ini telah dibentuk 266 PPID baik di SKPD maupun Sekolah dan
Puskesmas. Insyaalaah akan dikukuhkan 209 PPID Kecamatan dan desa.
Hal ini perlu agar penyegelan
kantor desa diharapkan tidak terjadi lagi setelah pembentukan PPID sebagai
gerbang dan saluran informasi publik di desa dan kecamatan".
Mengakhiri pengantarnya,
Kadishub mengharapkan agar para narasumber dapat membekali peserta
sosialisasi dengan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan informasi
publik, "narasumber diharapkan memberikan materi untuk membekali
camat dan Kades, paling tidak menyangkut informasi yang harus tersedia
setiap saat". Harapnya.